Sekolah dan rumah dinas Camat Rangsang Barat dibobol maling

id Polres Meranti ,Polsek Rangsang Barat ,Rumah dinas camat dibobol maling ,Sekolah di Meranti dibobol maling,Pencuri

Sekolah dan rumah dinas Camat Rangsang Barat dibobol maling

MF, saat diamankan Polsek Rangsang Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Ruangan guru di SMPN 2 dan rumah dinas Camat Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dibobol maling.

Berdasarkan laporan korban ke Polsek Rangsang Barat pada 9 Juni 2023, ruangan guru SMPN 2 Rangsang Barat sebagai lokasi pertama yang dibobol pelaku pada Selasa (30/5) lalu sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Abu Sofian (30) yang melaporkan peristiwa tersebut, mengaku sejumlah barang-barang milik sekolah telah hilang dan mendapati jendela ruangan terbuka. Saat dicek, ternyata satu set kompor gas beserta selang dan tabung gas ukuran 3 kilogram sudah raib.

Kemudian lokasi kedua di rumah dinas Camat Rangsang Barat. Aminullah sebagai pelapor dari kejadian itu mendapatkan informasi dari saksi Dodie bahwa tangki air yang berada di belakang rumah dinas sudah tidak ada.

Perkiraan nilai barang yang dicuri pelaku di ruangan sekolah SMPN 2 senilai Rp500 ribu. Sedangkan tangki air yang berada di rumah dinas camat senilai Rp1,8 juta.

Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial MF. Ia diamankan saat bersembunyi di rumahnya yang beralamat di Jalan Pemda, Desa Bantar, Jumat (9/6) sore.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri pipa besi Pertamina di Siak

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, ia juga mengaku telah melakukan pencurian di lima lokasi yang berbeda.

Selain di SMPN 2 dan rumah dinas Camat Rangsang Barat, tiga lokasi pencurianlainnya berada di rumah warga di Desa Anak Setatah, kantin kantor camat dan rumah warga di Jalan Rumbia Desa Bantar.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut dibantu oleh temannya Ti dan An yang saat ini masih buron," ungkap Iptu Benny Afriandi Siregar melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti yang dicuri telah diamankan di Polsek Rangsang Barat. Terhadap pelaku, sebut Kapolsek, dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: Pencuri motor spesialis di masjid dibekuk polisi Pekanbaru