Pekanbaru (ANTARA) - Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap menjalankan aksinya di area masjid diringkus aparat Polsek Tenayan Raya, Selasa (6/6).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan pelaku berinisial E (41) ini telah melakukan kejahatannya di 25 TKP.
Selain E, satu orang penadah berinisial R (35) yang menerima barang jarahannya juga ikut diamankan Polsek Tenayan Raya.
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat dan pengurus Masjid bahwa sering terjadi pencurian saat warga salat subuh dan isya," terang Bagus kepada awak media.
Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas di masjid.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku telah beraksi sebanyak 25 kali di wilayah Pekanbaru. Sasarannya memang seringkali motor jamaah masjid.
"Dari hasil pemeriksaan, ia menjual motor hasil curiannya kepada R dengan kisaran harga Rp1,5 - Rp2,5 juta," tambahnya.
Selain itu saat akan dilakukan pengembangan, E sempat berusaha melarikan diri hingga petugas akhirnya melepaskan tembakan ke arahnya.
Akibat perbuatannya E dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan R sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: BH, jebolan Rutan Sialangbungkuk diringkus polisi di Inhu
Baca juga: Residivis di Pekanbaru kembali masuk bui usai curi sepeda motor