Mencuri untuk kebutuhan istri, pria di Desa Lukit Meranti ditangkap massa

id Polsek Merbau ,Polres Meranti ,Pencuri ditangkap ,Maling ditangkap polisi

Mencuri untuk kebutuhan istri, pria di Desa Lukit  Meranti ditangkap massa

Pelaku IN (25) saat diamankan Polsek Merbau. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Sekelompok massa di Desa Lukit Kecamatan Merbau, KabupatenKepulauan Meranti, Senin (12/9) pagi, menangkap malingIN (25), warga Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebingtinggi Timur yang nekat menggasak handphone dan uang jutaan rupiah milik dua warga setempat.

Kronologis kejadiannya, pada Senin (12/9) sekira pukul 10.00 WIB, ia sedang berbaring menonton televisi sambil menelepon seseorang di ruangan belakang. Tiba-tiba masuk seorang laki-laki yang tidak dikenali melalui pintu belakang rumah yang kebetulan dalam keadaan terbuka sambil menyembunyikan sesuatu pada tangan kanannya di belakang badan.

Lantas Desi pun heran dan bertanya kepada laki-laki itu ada apa? Dan dijawab pelaku "tak ada". Kemudian ditanya kembali "cari siapa", dijawab pelaku "tak ada". Lalu korban menyampaikan "Ayah ada di dalam", dijawab lagi pelaku "Mana?".

Setelah itu, korban lari keluar rumah dan pelaku langsung mengambil satu unit handphone android yang sedang dicas di atas meja rumah tersebut.

Tidak hanya Desi, kejadian serupa juga dialami Supratman. Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan menemukan lemari di kamar dalam keadaan terbuka. Suprat kaget setelah melihat 2 buah dompet ia dan istrinya yang berisi uang sebesar Rp2.010.000 sudah hilang.

Selanjutnya, Suprat pun mencari tahu kejadian sebelumnya yang dialami oleh Desi dengan menanyakan ciri-ciri pelaku yang masuk ke dalam rumahnya dan melakukan pencurian.

Setelah diketahui ciri-cirinya, masyarakat Desa Lukit yang berjumlah kurang lebih 70 orang mencari keberadaan pelaku. Ternyata pelaku saat itu sedang berada di rumah Su alias Jang. Rupanya ia sudah tiga hari menumpang di rumah tersebut.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dua rumah warga setempat. Motifnya, ia ingin membeli handphone yang baru untuk istrinya. Dikarenakan terduga pelaku dan istrinya baru tiga hari datang ke Desa Lukit untuk bekerja.

Adapun barang bukti dari kejadian itu, yakni sebuah handphone android, uang tunai berjumlah Rp2.010.000, satu buah dompet, dan satu buah dompet. Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian senilai Rp4.010.000.

Sehubungan dengan peristiwa itu dan menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Merbau Iptu Aguslan bersama beberapa personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lukit, serta mengamankan terduga pelaku.

"Terduga pelaku dan barang buktinya langsung kita amankan ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya, dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 jo pasal 64 KUHP," ungkap Kapolsek Iptu Aguslan, Rabu.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada masyarakat yang tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri saat menangkap terduga pelaku.

"Kami tentunya mengapresiasi dan berterimakasih karena masyarakat secara bersama berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. Terlebih lagi disaat penangkapan oleh massa di Desa Lukit, tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri. Untuk itu, tetaplah jaga kekompakan untuk kebaikan bersama," ucap Kapolres Andi.