Diduga palsukan data penerima BPNT, wanita di Meranti ini ditahan polisi

id Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,Palsukan dokumen,BPNT,Tasik Putripuyu,Polsek Merbau,Polres Meranti,TKSK

Diduga palsukan data penerima BPNT, wanita di Meranti ini ditahan polisi

Seorang berinisial Ra (36) ditahan pihak kepolisian Merbau karena diduga melakukan pemalsuan surat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (ANTARA/HO-Humas Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Seorang wanita berinisial Ra (36), yang merupakan honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemalsuan surat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Bandul.

Kapolsek Merbau Iptu Aguslan mengungkapkan kronologis kejadiannya berawal pada 22 Januari 2021. Saat itu, korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan dana BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di e-Warung (elektronik) Desa Bandul.

"Pihak bank menyampaikan kepada korban, bahwa ia dan beberapa masyarakat lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putripuyu," jelas Aguslan, Selasa.

Kemudian pada 30 Desember 2021, salah seorang warga setempat (pelapor) menerima pesan dari Lili berupa foto sepucuk surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya desa se Kecamatan Tasik Putripuyu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019".

Dalam lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putripuyu yang telah meninggal dunia, selaku penerima BPNT yang dialih wariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkan hal itu ke kantor Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Aguslan.

Saat ini pelaku ditahandi rutan Mapolres. Setelahnya nanti akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa ini sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.

"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman enam tahun penjara," tutur Aguslan.