Oknum PNS Ditangkap Polres Kampar Karena Palsukan Dokumen IMB

id oknum pns, ditangkap polres, kampar karena, palsukan dokumen imb

Oknum PNS Ditangkap Polres Kampar Karena Palsukan Dokumen IMB

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MA atas dugaan pemalsuan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kita masih terus memeriksa yang bersangkutan. Saat ini masih diinterogasi penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan terungkapnya dugaan MA (49) yang merupakan PNS di Dinas Kebersihan Kampar itu berawal dari laporan salah seorang korbannya bernama Kusni.

Berawal dari laporan tersebut, petugas langsung mengamankan MA pada Senin (16/5). Dalam laporannya, jelas Guntur, Kusni mengaku tertipu oleh pelaku setelah pada April 2016 dijanjikan MA dapat mengurus IMB miliknya.

Saat itu, jelasnya, Kusni menyerahkan uang sebesar Rp5,6 juta untuk mengurus izin IMB pembangunan rumahnya.

Selang beberapa lama dokumen yang dijanjikan selesai diurus. Namun, Kusni curiga lantaran dokumen tersebut terdapat sejumlah keganjilan seperti penomoran dan tanda tangan petugas berwenang.

"Untuk itu kita langsung mengamankan pelaku untuk pengembangan," jelasnya.

Menurut Guntur, awalnya MA tidak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya pelaku mengaku jika telah menerbitkan dokumen IMB lebih kurang 20 kali.

"Dari pengakuannya sudah 20 kali melakukan pemalsuan dokumen. Tapi kita masih terus mengembangkan perkara tersebut," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang barang bukti diamankan di Mapolres Kampar atas perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.