108,9 kg sabu dan 134.423 butir ekstasi dimusnahkan

id Narkoba di Palembang,Polda Sumsel,Polisi Palembang

108,9 kg sabu dan 134.423 butir ekstasi dimusnahkan

Pemusnahan narkoba di Polda Sumsel, di Palembang, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/ M Imam P)

Palembang (ANTARA) - Aparat Polda Sumatra Selatanmemusnahkan 108,9 kilogram sabu dan 134.423 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari 22 tersangka periode Januari dan Februari 2024.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan dengan cara dilarutkan menggunakan blender yangproses pemusnahannyadipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat A Wibowodi Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat.

Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.

"Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi COVID-19. Dimana, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba," kata Kapolda Sumsel Rachmat A Wibowo.

Ia mengatakan dari segi fungsimemang benar puluhan kilogramsabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna,tetapi dari sisi ekonomis mencapai lebih dari Rp100 miliar, karena itu dirinya menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat agar mengawasi agar jangan sampai barang bukti narkoba ini ada penyelewengan.

Apabila diakumulasikan keseluruhan dengan digagalkannya penyelundupan narkoba ini, polisi telah dapatmenyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa.

Sementara para pelaku melanggar pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.