Jakarta (ANTARA) - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Lemkapi sebut Polri dan jajarannya "panen" kasus narkoba kelas kakap
Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan "setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".
Ady juga menyampaikan pihak Kepolisian telah menerima permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Anji.
"Dua hari yang lalu dari keluarga Anji mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam Undang-Undang. Sudah kami sampaikan, kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," ujar Ronaldo.
Penyidik tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut. Menurut dia, Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.
"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Istri "El Chapo" mengaku bersalah telah bantu suami jalankan kartel narkoba Sinaloa
Baca juga: Tim gabungan tangkap 18 preman terkait kejahatan di Musi Rawas Utara
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Berita Lainnya
Manfaat minyak kelapa untuk kesehatan tubuh dan kecantikan
16 October 2024 13:42 WIB
BMKG imbau waspadai gelombang tinggi 2,5 meter di Samudera Hindia barat Nias
16 October 2024 13:35 WIB
MPR temui Wapres ke-6 RI Try Sutrisno sampaikan undangan pelantikan Prabowo-Gibran
16 October 2024 12:26 WIB
UNICEF: Serangan Israel ke tenda pengungsi di RS Gaza tragedi yang guncang dunia
16 October 2024 12:12 WIB
Presiden Jokowi lanjutkan kunjungan kerja di Sumut
16 October 2024 11:56 WIB
Berikut ini 16 menteri Jokowi yang dipanggil Prabowo ke Kertanegara
16 October 2024 9:59 WIB
Siasat UMKM binaan PT EDI raup belasan juta di kebun kelapa sawit
16 October 2024 9:45 WIB
Presiden Jokowi yakini penunjukan menteri eranya oleh Prabowo melalui seleksi
15 October 2024 16:42 WIB