Lemkapi sebut Polri dan jajarannya "panen" kasus narkoba kelas kakap

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Lemkapi,narkoba

Lemkapi sebut Polri dan jajarannya "panen" kasus narkoba kelas kakap

Tersangka digiring petugas usai dihadirkan saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Polri dan jajarannya pada semester I 2021 ini "panen" kasus narkoba kelas kakap menyusul pengungkapan 1,129 ton sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya yang dirilis Senin.

"Keberhasilan demi keberhasilan jajaran Polri mengungkap jaringan narkoba internasional tahun 2021 telah menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya narkoba," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa pagi.

Baca juga: Lemkapi minta ICW pelajari UU baru KPK soal tarik Firli Bahuri ke Polri

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021, Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo telah menyatakan perang terhadap narkoba, katanya.

Di era Kapolri baru, kata dia, sedikitnya lima ton sabu-sabu disita Polri oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan polda-polda lain.

"Dalam bulan Mei 2021 saja, Polri juga telah menyita 3,6 ton sabu sabu. Ini capaian ini sangat tinggi menuju Polri yang presisi," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Pada Senin, Polri merilis bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan menyita 1,129 ton sabu-sabu.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi, yakni di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi, Jawa Barat, Apartemen Basura di Jakarta Timur dan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polri telah menangkap tujuh tersangka, termasuk dua warga negara Nigeria dengan barang bukti 1,129 ton sabu-sabu.

Para tersangka terancam dengan hukuman mati berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Vonis 20 Tahun Jessica, Lemkapi: Bukti Polri Bekerja Profesional

Pewarta: Santoso