Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perda nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19 ke DPRDsetempat.
"Dengan perubahan Perda ini, masyarakat maupun pelaku usaha yang kedapatan melanggar prokol kesehatan (prokes) akan langsung dikenai sanksi denda dengan tidak melalui tahapan teguran pertama maupun teguran kedua," kata Asisten II Pemko Pekanbaru, El Sabrina di Pekanbaru, Kamis.
Dikatakan El Sabrina, dalam perda perubahan dulunya sanksi masih bersifat persuasif, akan tetapi kini tidak lagi akan lebih tegas. Masyarakat yang melanggar Prokes sendiri akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu, sementara untuk pelaku usaha yang melanggar Prokes akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.
Ia juga mengimbau masyarakat disiplin menerapkan prokes agar tidak kena sanksi, selain itu ini adalah program pemerintah dan perlu dukungan masyarakat untuk menghapus COVID-19 dari Bumi Lancang Kuning.
"Mari disiplinlah pada 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi, agar kita dan negara kita selamat dari penularan COVID-19," katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan, ini merupakan usulan dari Pemko karena memang ada atensi khusus untuk Pekanbaru karena saat ini Pekanbaru berada dalam zona merah penyebaran COVID-19.
Dari itu perubahan Perda ini sendiri harus dilakukan karena dinilai harus ada tindakan yang tegas dan terukur kepada masyarakat namun tetap dalam konteks kepentingan kesehatan masyarakat.
"Kita akomodir permintaan Pemko ini dan proses perubahan juga disegerakan, karena keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum tertinggi," katanya.
Karena perda perubahan ini mendapatkan beragam komentar dari masyarakat serta pelaku usaha, dari itu Hamdani meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki saran atau masukan bisa langsung mendatangi DPRD Pekanbaru.
"Kita minta masyarakat memberi masukan, kita memang mengambil keputusan yang cukup berat. Karena satu sisi sektor ekonomi harus bergerak, sementara itu kesehatan masyarakat juga harus dijaga. Titik temu ini nanti akan dicari antara kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kestabilan ekonomi," tukasnya.
Berita Lainnya
Sabang terus sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yah sudah seharusnya
16 December 2021 8:43 WIB
Sah, ini sanksi pelanggar Perda COVID-19 di Pekanbaru
12 July 2021 20:37 WIB
Riau rancang Perda investasi daerah untuk adaptasi pandemi
30 November 2020 13:41 WIB
Jatuhkan sanksi kepada instansi abai protokol kesehatan
10 November 2020 7:38 WIB
Perda Kesehatan disahkan, ada sanksi cabut izin usaha jika langgar prokes COVID-19
02 November 2020 22:25 WIB
Enam ranperda di Siak disahkan, termasuk perda protokol kesehatan COVID-19
15 September 2020 9:26 WIB
PLN sukses amankan pasokan listrik selama pelantikan anggota DPRD Riau dan Pekanbaru
09 September 2024 10:02 WIB
DPRD Riau minta Disdik antisipasi calon siswa "titipan" saat PPDB
02 May 2024 18:33 WIB