Pekanbaru ajukan Perda Perubahan Penanggulangan COVID-19, ini isinya

id Perda covid,Dprd pekanbaru, dprd kota pekanbaru

Pekanbaru ajukan Perda Perubahan Penanggulangan COVID-19, ini isinya

Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pengelola gerai makanan siap saji McDonald's Kota Pekanbarun di Riau, Rabu (9/6/2021). Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru menyegel untuk sementara gerai McDonald's tersebut karena adanya penjualan paket BTS Meal yang mengakibatkan terjadinya kerumunan. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perda nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19 ke DPRDsetempat.

"Dengan perubahan Perda ini, masyarakat maupun pelaku usaha yang kedapatan melanggar prokol kesehatan (prokes) akan langsung dikenai sanksi denda dengan tidak melalui tahapan teguran pertama maupun teguran kedua," kata Asisten II Pemko Pekanbaru, El Sabrina di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan El Sabrina, dalam perda perubahan dulunya sanksi masih bersifat persuasif, akan tetapi kini tidak lagi akan lebih tegas. Masyarakat yang melanggar Prokes sendiri akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu, sementara untuk pelaku usaha yang melanggar Prokes akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

Ia juga mengimbau masyarakat disiplin menerapkan prokes agar tidak kena sanksi, selain itu ini adalah program pemerintah dan perlu dukungan masyarakat untuk menghapus COVID-19 dari Bumi Lancang Kuning.

"Mari disiplinlah pada 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi, agar kita dan negara kita selamat dari penularan COVID-19," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan, ini merupakan usulan dari Pemko karena memang ada atensi khusus untuk Pekanbaru karena saat ini Pekanbaru berada dalam zona merah penyebaran COVID-19.

Dari itu perubahan Perda ini sendiri harus dilakukan karena dinilai harus ada tindakan yang tegas dan terukur kepada masyarakat namun tetap dalam konteks kepentingan kesehatan masyarakat.

"Kita akomodir permintaan Pemko ini dan proses perubahan juga disegerakan, karena keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum tertinggi," katanya.

Karena perda perubahan ini mendapatkan beragam komentar dari masyarakat serta pelaku usaha, dari itu Hamdani meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki saran atau masukan bisa langsung mendatangi DPRD Pekanbaru.

"Kita minta masyarakat memberi masukan, kita memang mengambil keputusan yang cukup berat. Karena satu sisi sektor ekonomi harus bergerak, sementara itu kesehatan masyarakat juga harus dijaga. Titik temu ini nanti akan dicari antara kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kestabilan ekonomi," tukasnya.