Jatuhkan sanksi kepada instansi abai protokol kesehatan

id protokol kesehatan,perda penyelenggaraan kesehatan riau,dprd riau,covid riau

Jatuhkan sanksi kepada instansi abai protokol kesehatan

Ribuan warga berkerumun untuk mengikuti program pembuatan e-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru pada pekan lalu. (ANTARA/HO-Humas Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Riau meminta Pemprov Riau menjatuhkan sanksi kepada instansi maupun organisasi perangkat daerah yang mengabaikan penerapan bahkan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, di Pekanbaru, Senin, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah sudahdisahkan.

Salah satu pasalnya memuat tentang penerapan prokes COVID-19. Dimana ada sanksi ancaman pidana yang diberlakukan bagi pelanggar prokes.

Ia meminta Gubernur Riau Syamsuar segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda tersebut yang lebih rinci untuk pelaksanaannya di lapangan.

Ade mengatakan hal tersebut untuk menanggapi program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang mendatangkan kerumunan masyarakat untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi usia 17 tahun, dan juga pengurusan KTP rusak ataupun hilang pada pekan lalu.

"Kami berharap instansi seperti ini harus mendapat teguran dan sanksi tegas dari pemerintah karena dapat mendatangkan keramaian tanpa mempedulikan bahaya COVID-19. Sanksi ini diperlukan agar kejadian serupa tak terjadi lagi," ucap Ade Agus.

Menurut dia, pemberian sanksi ini dinilai efektif untuk memberikan efek jerah bagi OPD yang tak disiplin menjalan prokes COVID-19.

"Dalam Perda ini diatur sanksi bagi pelanggar prokes baik individu maupun bagi pelaku usaha. Untuk instansi pemerintahan memang belum diatur. Tapi kita berharap dalam turunan perda ini yakni pergub diatur lebih rinci termasuk bagi instansi pemerintahan yang tak menerapkan SOP pencegahan COVID-19," ucapnya.

Ade menyoroti, program perekaman e-KTP bagi pemula yang siap dalam satu hari mendapat respon yang besar dari masyarakat. Tapi tidak diimbangi dengan teknis pelaksanaan yang baik. Untuk itu dia meminta agar Disdukcapil Pekanbaru melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Mudah-mudahan tidak ada klaster COVID-19 dari kejadian kemarin. Kita berharap kejadian ini satu-satunya terjadinya di Riau," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Robin Hutagalung menyarankan agar Disdukcapil membuka layanan pengurusan e-KTP dengan dengan sistem dalam jaringan atau online. Mulai dari pengambilan nomor antrean, pendaftaran serta lampiran administrasi.

Masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil dengan catatan harus disiplin akan protokoler kesehatan COVID-19.

"Terkait membludaknya warga yang mengurus e-KTP perlu pengaturan yang lebih cermat. Dibatasi yang berkunjung sesuai dengan pendaftaran dan nomor antrean yang masyarakat daftarkan melalui online atau lewat SMS. Kalau bisa juga dibuka layanan pengaduan. Yang dapat mempermudah masyarakat berinteraksi dengan Disdukcapil melalui online," ucap Robin.

Robin menyarankan, agar Disdukcapil dapat memperbanyak jumlah pegawai yang bekerja melayani masyarakat yang hendak melakukan perekaman e-KTP.

"Karena kondisi pandemi saat ini mengharuskan kita mengoptimalkan pelayanan tapi dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. Jadi sistemnya harus diterapkan sedemikian rupa," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Timbulkan kerumunan, Pekanbaru evaluasi program rekam e-KTP akhir pekan

Baca juga: Antisipasi kerumunan, Disdukcapil Pekanbaru diminta buka pendaftaran e-KTP secara daring