Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyatakan akan mengevaluasi program pemberian waktu khusus, Sabtu (8/11) dan Minggu (9/11) bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk pemula atau yang berusia 17 tahun, guna menghindari kerumunan yang berakibat pada munculnya kluster baru COVID-19.
"Untuk jadwal Minggu (8/11) perekaman e-KTP yang direncanakan kita tiadakan ditunda dulu," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, penundaan perekaman e-KTP sudah diumumkan ke masyarakat, baik langsung maupun lewat media sosial milik Dukcapil.
"Karena alat perekam ada yang macet perlu maintenance," katanya.
Dikatakan Irma, Disdukcapil Pekanbaru akan melakukan evaluasi dan kajian lagi terhadap teknis program pemberian waktu khusus merekam data warga dan mengurus KTP mereka yang rusak dan hilang. Hal ini mengingat telah terjadinya kerumunan dan animo yang tinggi dari masyarakat untuk datang pada hari pertama pembukaan ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Jalan Sudirman, hingga melanggar protokoler kesehatan.
"Melihat animo yang tinggi dan sulit dikendalikan, untuk ke depan, kami akan evaluasi teknis pelaksanaannya," katanya.
Irma mengakui, di hari pertama program perekaman data e-KTP yang membludak datang bukan hanya pengurusan KTP rusak dan hilang, sedangkan untuk pemula usia 17 tahun.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami yang banyak datang ke Dukcapil hari ini bukan hanya berurusan rekam, tetapi juga yang untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuka waktu khusus bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemula atau yang berusia 17 tahun pada Sabtu (7/11) dan Minggu (18/11), dan langsung selesai.
Warga yang akan merekan lebih dahulu melakukan registrasi pendaftaran, waktunya dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Lalu membawa foto kopi KK (kartu keluarga) bagi pemula atau usia 17 tahun.
Disdukcapil juga membuka pelayanan penggantian KTP rusak dan hilang, dengan syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara e-KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut.
Ternyata kebijakan ini disambut baik masyarakat dengan animo tinggi berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Pekanbaru.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan pro kontra terlebih lagi saat ini masih pandemiCOVID-19 yang mengharuskan warga untuk menjaga jarak.
Berita Lainnya
Musnahkan 15,6 kg sabu, Kapolda sebut mayoritas tersangka ber-KTP Bengkalis
03 March 2024 18:46 WIB
Disdukcapil rekam KTP-el warga binaan Lapas Selatpanjang untuk penuhi hak pemilu
31 January 2024 15:02 WIB
64 warga binaan di Rohil lakukan perekaman KTP untuk persiapan pemilu
28 January 2024 14:11 WIB
Pembelian LPG 3 kg subsidi pakai KTP agar penyalurannya tepat sasaran
13 January 2024 16:35 WIB
Legislator sarankan Pemprov DKI sematkan teknologi ATM pada e-KTP
13 October 2023 12:00 WIB
Warga Siak bisa berobat gratis pakai KTP
02 October 2023 17:52 WIB
4.000 warga Pekanbaru manfaatkan berobat dengan KTP
24 September 2023 12:00 WIB
Disdukcapil Meranti lakukan perekaman e-KTP pemula di SMK Tebingtinggi
19 September 2023 19:10 WIB