Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan Kota Pekanbaru Robin Hutagalung meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mengevaluasi teknis pelaksanaan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi usia 17 tahun, dan juga pengurusan KTP rusak ataupun hilang pada waktu khusus, Sabtu dan Minggu.
Untuk menghindari kerumunan, dia menyarankan agar Disdukcapil membuka layanan pengurusan e-KTP dengan dengan sistem dalam jaringan atau online. Mulai dari pengambilan nomor antrean, pendaftaran serta lampiran administrasi.
Masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil dengan catatan harus disiplin akan protokoler kesehatan COVID-19.
"Terkait membludaknya warga yang mengurus e-KTP perlu pengaturan yang lebih cermat. Dibatasi yang berkunjung sesuai dengan pendaftaran dan nomor antrean yang masyarakat daftarkan melalui online atau lewat SMS. Kalau bisa juga dibuka layanan pengaduan. Yang dapat mempermudah masyarakat berinteraksi dengan Disdukcapil melalui online," ucap Robin di Pekanbaru, Minggu.
Robin menyarankan, agar Disdukcapil dapat memperbanyak jumlah pegawai yang bekerja melayani masyarakat yang hendak melakukan perekaman e-KTP.
"Karena kondisi pandemi saat ini mengharuskan kita mengoptimalkan pelayanan tapi dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. Jadi sistemnya harus diterapkan sedemikian rupa," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
Meski begitu, dia menyambut baik terobosan yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui Disdukcapil membuat pelayanan selesai satu hari untuk pencetakan e-KTP terutama bagi pemula. Program ini tentunya mendapat animo yang besar dari masyarakat. Karena
selama ini banyak masyarakat mengeluhkan sistem pengurusan e-KTP yang terkesan lambat.
"Saya pikir ini suatu terobosan. Saya menyambut baik dan memberi apresiasi niat pemko atas program ini. Ke depannya dalam realisasinya perlu diatur kembali teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi pandemi yang kita hadapi," ucapnya.
Robin mengimbau masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prokes COVID-19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.
Sebelumnya, diberitakan Disdukcapil Pekanbaru membuka waktu khusus bagi perekaman data e-KTP bagi pemula atau yang berusia 17 tahun dan pergantian e-KTP yang rusak dan hilang pada Sabtu (7/11) dan Minggu (18/11), dan langsung selesai.
Ternyata kebijakan ini disambut baik masyarakat dengan berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Pekanbaru. Kondisi ini tentu saja menimbulkan pro kontra terlebih lagi saat ini masih pandemiCOVID-19 yang mengharuskan warga untuk menjaga jarak.
Baca juga: Timbulkan kerumunan, Pekanbaru evaluasi program rekam e-KTP akhir pekan
Baca juga: Layanan Keliling "Paso" Disdukcapil Siak, masyarakat merasa terbantu