Layanan Keliling "Paso" Disdukcapil Siak, masyarakat merasa terbantu

id Dukcapil siak, siak, berita siak

Layanan Keliling "Paso" Disdukcapil Siak, masyarakat merasa terbantu

Masyarakat mengikuti layanan Keliling Paso Disdukcapil Siak di Kerinci Kanan. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak melakukan kegiatan Pelayanan Keliling "Paso" (pasar) Dukcapil di Kecamatan Kerinci Kanan selama dua hari yakni 3-4 November lalu untuk membantu masyarakat memperpendek jarak.

"Tujuan kita membuat program ini, agar masyarakat tidak perlu jauh lagi ke Siak untuk mengurus, terutama masyarakat yang jaraknya agak jauh dari ibu kota kabupaten," kata Kepala DisdukcapilSiak, Hasmizal, Kamis.

Sebelum ini, program pelayanan keliling ini juga telah dilakukan di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Kandis, Sungai Apit dan Sungai Mandau, dan pada 9-11 November mendatang akan dilakukan di Kecamatan Tualang.

Pada kegiatan di Kerinci Kanan lalu untuk perekam kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 212 dan percetakan sebanyak 420. Kemudian untuk pengurusan kartu keluarga sebanyak 111 pemohon dan percetakan sebanyak 90.

Selain itu pihaknya juga melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), yang mana permohonan yang masuk sebanyak 378 dan percetakan sebanyak 167. Untuk kepengurusan Akte lahir sebanyak 87 dan akte kematian sebanyak 15.

Ia juga menjelaskan pihaknya juga melayani surat pindah penduduk, baik yang datang dan pergi. Masing-masing yang datang sebanyak 21 dan yang pergi 17.

Masyarakat Kecamatan Kerinci Kanan sangat terbantu dengan program pelayanan keliling terpadu Paso tersebut. Seperti yang disampaikan warga Kampung Bukit Harapan, Hendri yang melakukan pengurusan pembaharuan E-KTP di kantor Camat Kerinci Kanan.

"Siang setelah Zuhur saya ke sini, untuk pembaharuan identitas status perkawinan saya di KTP. Alhamdulillah, tak lama antre langsung dipanggil dan sekarang tinggal menunggu siapnya," ujar Hendri.

Hendri mengaku, program Paso Dukcapil sangat membantu masyarakat, karena tidak jauh lagi untuk mengurus sampai ke Siak. "Kalau mengurus ke Siak membutuhkan waktu lebih dari satu jam, kalau hanya di kantor camat, dari Bukit Harapan ke kantor camat hanya 15 menit saja," ungkapnya.

Baca juga: Disdukcapil rekam KTP bagi 250 warga KAT di Rupat Utara

Baca juga: Khawatir disalahgunakan, 8.457 KTP rusak dimusnahkan