Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak menambah tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk tujuh kecamatan agar pelayanan publik semakin cepat dan tidak perlu ke dinas di ibu kota kabupaten.
"Dengan adanya UPTD di kecamatan ini diharapkan mampu membantu memberikan pelayanan kependudukan secara cepat dan mudah kepada 457 ribu jiwa penduduk. Karena yang diurus mulai dari lahir hingga meninggal dunia," kata Bupati Siak Alfedri, Jumat.
Dengan adanya UPTD ini maka akan mendekatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada jauh dari Kantor Disdukcapil. Sebelumnya, UPTD Dukcapil sudah ada di lima kecamatan dan ditambah lagi tujuh sehingga sudah ada 12.
Sebelumnya hanya ada lima UPTD yaitu kecamatan Kandis, Minas, Tualang, Lubuk Dalam dan Kecamatan Kerinci Kanan. Kemudian ditambah tujuh yang baru yaitu Kecamatan Sabak Auh, Pusako, Bunga Raya, Dayun, Sungai Mandau, Koto Gasib dan Kerinci Kanan.
"Selain juga di Kecamatan Siak dan Mempura yang dekat dengan kantor Disdukcapil Siak," jelas Alfedri dalam kegiatan pelantikan 19 pejabat Administrasi Disdukcapil Siak.
Dari 19 jabatan administrasi itu 10 diantaranya akan mengisi jabatan kepala UPTD Dukcapil. Sebelumnya baru ada dua yang definitif sehingga saat ini ke-12 kepala UPTD sudah definitif.
Bupati mengatakan yang dilantik merupakan orang terpilih dan telah berhasil melalui seleksi. Mulai dari Disdukcapil Siak selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan setelah dapat persetujuan baru pelantikan bisa dilaksanakan.
"Saya berharap pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara cepat, Gak Pake Lama (GPL). Kecuali memang ada kendala atau gangguan yang menyebabkan pengurusan menjadi lambat, seperti masalah jaringan internet," pinta orang nomor satu di Kabupaten Siak tersebut.