Pekanbaru, (antarariau) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru, Riau, menemukan beberapa swalayan menjual produk tanpa izin edar atau ilegal dalam razia ke sejumlah pusat perbelanjaan di kota itu.
"Dalam razia yang kami gelar pekan ini, kami memang menemukan pusat perbelanjaan atau swalayan yang menjual produk tanpa izin edar alias ilegal," kata Kepala BBPOM Pekanbaru I Gde Nyoman Suandi di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, penemuan produk makanan TIE tersebut sekaligus menambah rentetan kasus pelanggaran para pedagang di wilayah itu.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Pekanbaru Walja Turnip mengatakan, pihaknya melakukan razia pangan siap saji termasuk minuman beberapa hari sebelumnya dan akan berlanjut hingga mendekati Idul Fitri 1433 Hijriah.
"Gelar razia kami lakukan di beberapa lokasi yang terindikasi termasuk pusat-pusat prbelanjaan modern yang ada di Pekanbaru," katanya.
Hasil yang telah menjadi temuan dalam razia sebelumnya itu, kata dia, yakni lebih dari sepuluh bungkus permen impor yang per bungkusnya seberat 450 gram.
Kemudian, kata dia, ada juga produk kopi yang diindikasikan diimpor secara ilegal lewat Pelabuhan Dumai, Riau, sehingga tidak memiliki label resmi pemerintah termasuk tidak melalui pengujian kelayakan edar dan konsumsi.
"Sejumlah produk tersebut juga telah kami sita karena dikhawatirkan berbagai produk TIE itu mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya.
Sementara pemilik swalayan tersebut, demikian Walja, masih diberikan toleransi mengingat sejumlah produk pangan dan minuman itu masih dalam takaran yang sedikit.
"Tapi kami tetap menegur keras swalayan tersebut dan jangan sampai hal serupa terulang lagi," katanya.
Sejak Januari hingga Juli 2012, BBPOM Pekanbaru telah mengajukan sebanyak 16 kasus pelanggaran ke BPOM RI Pusat serta ke pihak kejaksaan setempat.
Kasus tersebut meliputi pelanggaran TIE atau produk ilegal serta yang mengandung zat atau bahan berbahaya, termasuk juga kosmetik dan obat-obatan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Pekanbaru Adrizal mengatakan bahwa dari 16 kasus itu, sebanyak 12 kasus di antaranya harus dilengkapi berkasnya dan sisanya sedang dalam proses pengajuan dan melengkapi data.
"Sebanyak 16 kasus pelanggaran itu adalah makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar atau TIE. Sementara kasus obat keras sebenarnya obatnya resmi namun mengandung zat berbahaya," katanya.