BPOM Pekanbaru musnahkan produk organik ilegal senilai Rp2,9 miliar

id Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Alex Sander, memimpin pemusnahan barang bukti pangan

BPOM Pekanbaru musnahkan produk organik ilegal senilai Rp2,9 miliar

Barang bukti pangan ilegal dan temuan perkara pidana senilai Rp2,9 miliar di musnahkandi Pekanbaru, Senin (4/11/2024). (ANTARA/HO-BBPOM di Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Alex Sander bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti pangan ilegal dan temuan perkara pidana tahun 2023-2024 senilai Rp2,9 miliar di Pekanbaru, Senin.

"Barang bukti temuan dan pangan ilegal tersebut dimusnahkan dengan alasan pertimbangan bahwa barang bukti hasil sitaan perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah mengalami kerusakan dan kedaluwarsa, diyakini beresiko merusak lingkungan," kata Alex Sander kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Menurut Alex, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari 10 tersangka dalam perkara pidana terkait obat dan makanan.

Untuk barang temuan yang di musnahkan, katanya, merupakan hasil pengamanan terhadap kegiatan penindakan yang merupakan produk-produk obat dan makanan tanpa izin edar, tanpa notifikasi, dan tidak memenuhi kriteria keamanan, khasiat danmanfaat.

"Barang temuan yang merupakan produk organik dan tidak meninggalkan residu serta bahan berbahaya dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditimbun.," katanya.

Barang bukti dan barang temuan yang merupakan produk tanpa izin edar, katanya pula mengandung bahan kimia obat, dan mengandung bahan berbahaya dimusnahkan dengan cara insinerasi dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang merupakan sarana pemusnah berizin dan bersertifikat.

BBPOM di Pekanbaru, katanya, bekerja sama dengan PT. BINA ENVIRO NUSA sebagai sarana transporter untuk dimusnahkan oleh PT JASA MEDIVEST di Jawa Barat.

"Pemusnahan barang barang senilai senilai Rp2,9 miliar itu berupa pangan tanpa izin edar, obat tanpa izin edar, obat keras daftar G, obat tradisional tanpa izin edar, suplemen kesehatan tanpa izin edar dan kosmetik tanpa izin edar," demikian Alex.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM Riau musnahkan temuan produk organik ilegal senilai Rp2,9 miliar