Begini penampakan rumah pembuat jamu tradisional yang digerebek BBPOM Pekanbaru

id tawon klenceng,bbpom pekanbaru,alex sander

Begini penampakan rumah pembuat jamu tradisional yang digerebek BBPOM Pekanbaru

Petugas Tim Gabungan saat mengumpulkan barang bukti jamu tradisional di sebuah rumah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (8/10/24). (ANTARA/HO-BBPOM)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Gabungan dari Penyidik Pegawai Badan Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru bersama Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah di Jalan Swadaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa, yang diduga kuat memproduksi jamu tradisional ilegal.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander mengatakan rumah tersebut selama dijadikan sebagai tempat produksi obat tradisional tanpa izin edar Badan POM dan juga mengandung bahan kimia obat. "Hasil produksi selama ini didistribusikan di wilayah Provinsi Riau," katanya.

Petugas Tim Gabungan saat mengumpulkan barang bukti jamu tradisional di sebuah rumah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (8/10/24). (ANTARA/HO-BBPOM)


Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan produk jamu ilegal yang namanya adalah "Tawon Klanceng" yang berjumlah sekitar 1.500 botol.

Pihak BBPOM di Pekanbaru akan terus mendalami produksi jamu ilegal tersebut dan saat ini 1.500 botol jamu ilegal tersebut telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Tim Gabungan saat mengumpulkan barang bukti jamu tradisional di sebuah rumah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (8/10/24). (ANTARA/HO-BBPOM)
Petugas Tim Gabungan saat mengumpulkan barang bukti jamu tradisional di sebuah rumah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (8/10/24). (ANTARA/HO-BBPOM)
Petugas Tim Gabungan saat saat mendatangi sebuah rumah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (8/10/24), yang selama ini memproduksi obat tradisional tanpa izin edar. (ANTARA/HO-BBPOM)
Petugas Tim Gabungan saat saat memeriksa sejumlah tong di sebuah rumah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (8/10/24), yang selama ini memproduksi obat tradisional tanpa izin edar. (ANTARA/HO-BBPOM)