Siak (ANTARA) - Sidang perdana kasus penyerobotan 122 hektare lahan Koperasi Unit Desa Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun di Pengadilan Negeri Siak terpaksa ditunda karena penasehat hukum dua terdakwa tidak siap.
"Sidang ditundakarena penasehat hukum terdakwa belum bisa mengajukan kuasa. Surat kuasanya belum resmi karena materainya cuma satu," kata Ketua Majelis Hakim, Bangun Sagita Rambe didampingi anggotaFarhan Mufti Akbar, Rina Wahyu Yulianti, Rabu.
Persidangan digelar dengan terdakwa
Mawardi (54) dan Darsino (49) beracara dari Rumah Tahanan Klas IIB Siak. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Siak.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu sempat tiga kali diskors untuk menunggu kesiapan PH terdakwa. Hingga akhirnya hakim memutuskan untuk ditunda hingga Kamis (6/5) besok setelah terdakwa menyatakan tidak bersedia jika disidang tanpa didampingi PH-nya.
"Bagaimana sih? Anda sudah biasa bersidang,kalau sidang itu harus 'ready'," ujarnya kepada PH terdakwa.
Sementara itu, PH terdakwa Eko Syahputra mengakui ada masalahsurat kuasa karena materai kurang satu. Itu dianggap belum sah karena dua terdakwa materainya juga harus dua
"Juga pihak kejaksaan baru kemarin memberi dakwaan, harusnya seminggu sebelum sidang," tambahnya.
JPU perkara itu, Maria Priscilia membantah itu karena dakwaan sampai terlambat dan menganggap itu masih dalam tenggang waktu. Untuk persidangan ini rencananya JPU mendakwa dengan pasal berlapis yakni penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, penipuan dan penggelapan.
KUD Tunas Muda melalui PH, Dedy Reza menyampaikan, kliennya kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan. Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar.
KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar dan Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar. KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu untuk mengurus balik nama.
Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR, namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur sehingga melaporkannya ke Polres Siak pada 4 Juli 2020.
Baca juga: Berkas kasus dugaan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda Siak dinyatakan lengkap
Baca juga: KUD Tunas Muda Siak pertanyakan proses hukum 122 ha lahannya diserobot dan disertifikatkan
Pengacara tidak siap, sidang perdana KUD Tunas Muda Siak ditunda
Bagaimana sih? Anda sudah biasa bersidang, kalau sidang itu harus 'ready'