Berkas kasus dugaan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda Siak dinyatakan lengkap

id Kud tunas muda, siak, kud siak

Berkas kasus dugaan penyerobotan lahan KUD Tunas Muda Siak dinyatakan lengkap

Ketua KUD Tunas Muda, Setiono ketika mendatangi Kejari Siak.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan 122 hektare Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dinyatakan lengkap atau P21.

Ketua KUD Tunas Muda, Setiono langsung mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. "Alhamdulillah. Terimakasih banyak kepada Bapak dan Ibu Jaksa, akhirnya mafia tanah terungkap juga,” katanya, Kamis.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah dengan cepat memproses lahan yang diduga diserobot KUD Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan itu. Pasalnya Setiono bersama pengurus KUD tersebut didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Dedy Reza, SH berkali-kali mendatangi kantor Kejari Siak sejak polisi mengirim berkas perkara.

Seluas 122 Ha kebun anggota koperasi awalnya dijual kepada KUD Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan tidak kunjung dilunasi. Malahan disertifikatkan oleh oknum koperasi tersebut dengan memakai dokumen yang diduga palsu.

Selain itu, hal yang menggembirakan baginya adalah Kejari Siak juga telah mengirim berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Jadwal sidang perdana yakni Rabu pekan depan dan rencananya Setiono bersama beberapa orang kepengurusannya bakal mengawal jalannya persidangan ini.

“Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa, begitupun harapan kami kepada majlis hakim agar dapat memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya. Kami haqqul yakin keadilan dan rasa adil itu akan dapat kami rasakan,” kata dia.

PH KUD Tunas Muda Dedy Reza menyampaikan, kliennya kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar.

KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.

Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR, namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.

“Ini aneh, tiba-tiba sertifikat hak milik di atas objek klien kita terbit dari BPN,” kata dia.

Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur.

“Tentu klien kami merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polres Siak pada 4 Juli 2020. Saat ini sudah ada penetapan tersangka dengan materi penipuan dan patut diduga pemalsuan dokumen sebanyak 2 orang dari KUD Sialang Makmur,” ujar dia.

Ia melanjutkan, semua pihak sudah diperiksa dengan proses penyidikan di Polres Siak. Juga sudah dilengkapi alat bukti surat dan hasil laboratorium forensik. Laporan itu diproses menjadi dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Baca juga: Pertanyakan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan, KUD Tunas Muda datangi Kejari Siak

Baca juga: KUD Tunas Muda Siak pertanyakan proses hukum 122 ha lahannya diserobot dan disertifikatkan