Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua orang tersangka, salah satunya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sebagai tersangka kelalaian pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Kamis (29/4) kemarin kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka. Maka kita tingkatkan status dua saksi AP, mantan Kadis DLHK dan AP, Kabid Pengelolan Sampah dari saksi jadi tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas DLHK Pekanbaru, Agus Pramono (AP), dan stafnya bernama Adil Putra (AP) yang menjabat kepala bidang pengelolaan sampah, dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi-saksi termasuk diantaranya saksi ahli.
Keterangan dari saksi ahli menyatakan bahwa tumpukan sampah yang menumpuk di Pekanbaru pada awal tahun 2021 sudah masuk kategori mengakibatkan pencemaran lingkungan. Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal saksi ahli.
"Saksi-saksi dari masyarakat 20 orang, ahli pidana, lingkungan hidup dan ahli lainnya. Dinyatakan sampah itu melewati ambang batas lingkungan," ujarnya.
Menurut dia, tersangka dinilai melakukan kelalaian dan ada indikasi kesengajaan melakukan pembiaran masalah sampah. Padahal, keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab di organisasi perangkat daerah tersebut.
"Peran keduanya ini karena ada kelalaian, melanggar Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup. Ada kelalaian dengan kesengajaan terkait pengelolaan sampah," katanya.
Krisis sampah terjadi setelah kontrak pengangkutan sampah oleh pihak swasta dengan Pemerintah Kota Pekanbaru berakhir pada akhir 2020. Proses lelang tidak kunjung selesai pada awal tahun hingga, dan baru ada ditentukan perusahaan swasta pemenang tender pada bulan April. Akibatnya, selama tiga bulan sampah menjadi menumpuk di Kota Pekanbaru dan mengakibatkan bau busuk.