Pemko Pekanbaru kontrak dua perusahaan pengelola sampah, akhir masalah sampah?

id perusahaan pengangkut sampah,krisis sampah pekanbaru,dlhk pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Pemko Pekanbaru kontrak dua perusahaan pengelola sampah, akhir masalah sampah?

Tantangan kontrak kerja pengangkutan sampah Pekanbaru. (ANTARA/HO-Humas Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru akhirnya menandatangani kontrak kerja dua perusahaan sebagai pemenang tender pengelolaan pengangkutan sampah, yang kini menjadi masalah berkepanjangan di Ibukota Provinsi Riau itu.

"Kontrak dua perusahaan itu masing-masing atas nama PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi di Pekanbaru, Jumat.

Kata Hendra, ke dua perusahaan itu mempunyai tanggung jawab wilayah pengangkutan yang berbeda, dimana PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di zona 1. Sedangkan PT Samhana Indah bertanggungjawab mengangkut sampah di zona 2.

Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan yang kini dimekarkan menjadi Binawidya dan Tuah Madani, serta Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sedangkan zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya serta Kulim.

Baca juga: Pekanbaru krisis sampah, ratusan mantan pekerja DLHK demo turun ke jalan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Jamil dan Pelaksana tugas Kepala DLHK Marzuki juga ikut menyaksikan penandatanganan mengatakan, dengan diperolehnya pemenang dan kontrak kerjasama antara dua perusahaan dengan Pemerintah Kota, maka diharapkan tidak ada lagi sampah yang berserakan di Pekanbaru.

Maka diminta mereka bekerja maksimal dalam pengangkutan sampah di Pekanbaru. Apa yang menjadi kendala terkait pengangkutan sampah harus sudah teratasi.

"Kita berharap persoalan pengangkutan sampah yang kemarin terlambat, ke depan harus lebih cepat lagi. Tentu Pekanbaru harus bersih, sampah harus terangkut," kata Sekda.

Selain itu, DLHK harus Intens mengawasi proses pengangkutan sampah oleh rekanan.

"Target secepatnya. Artinya begitu tandatangan kontrak dilaksanakan, pada hari itu mereka harus siap sesuai kontraknya dan sudah harus bekerja normal," tukas Sekda Pekanbaru.

Baca juga: Krisis sampah Pekanbaru, DPRD kritik Pemda tidak belajar dari pengalaman

Baca juga: Krisis sampah Pekanbaru belum belum berakhir, 47 perusahaan ikut lelang