Nasabah BPR nunggak Rp2,3 miliar Pekanbaru minta pendampingan Kejaksaan

id Nasabah BPR,kejari pekanbaru,berita riau antara,barita riau terbaru

Nasabah BPR nunggak Rp2,3 miliar Pekanbaru minta pendampingan Kejaksaan

MoU Pemko Pekanbaru dengan Kejari (ANTARA/HO-Humas Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), guna mengusut hutang nasabah yang tertunggak di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp2,3.

Pendampingan ditindaklanjuti lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dengan Kejari setempat.

"Kami meminta PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) fokus mengejar piutang sebesar Rp2,3 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan sekda, penandatanganan MoU itu sebagai bentuk bantuan pendampingan PT. BPR dalam menyelesaikan piutang.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, S.H., M.H dan Direktur Utama PT. BPR Pekanbaru Ahmad Fauzi Lubis.

Sekda meminta BPR lakukan penelusuran untuk diketahui apa yang menjadi penyebab terjadinya tunggakan.

Kata dia piutang BPR terhitung dari tahun 2007 hingga 2017 lalu.

"Ada piutang yang sudah lama tertunggak yang bisa dicari tahu masalahnya apa. Lewat pendampingan ada banyak hal yang bisa dikerjasamakan, satu di antaranya tentang penagihan piutang yang belum tertagih. BPR sudah melakukan penagihan terhadap nasabah. Namun masih saja ada kendala," kata Sekda.

Sementara itu, Direktur Utama PT. BPR Pekanbaru Ahmad Fauzi Lubis mengatakan, piutang itu berasal dari kredit yang tidak tertagih dan sudah terhapus buku. Kondisi ini menggerus modal BPR sebesar Rp2,3 miliar.

"Gara-gara hapus buku inilah kan mengurangi modal. Jadi tergeruslah modal BPR sebesar Rp2,3 miliar," jelasnya.

Makanya, kata dia, Sekda meminta harus fokus untuk menagih piutang. Salah satu caranya, dengan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Karena kami ini kan banyak diancam-ancam di lapangan. Kita minta bantu. Minta pendampingan dengan Kejari apabila terjadi gugatan. Yang jelas Kredit tidak tertagih, jadi dihapus buku,"tukasnya.

Baca juga: Terkait putusan MA lahan di Gondai, Kejari Pelalawan sebut eksekusi tetap dilaksanakan

Baca juga: Barang bukti dari 256 perkara dimusnahkan Kejari Bengkalis

Baca juga: Pertanyakan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan, KUD Tunas Muda datangi Kejari Siak