Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Penjamin Simpanan meminta setiap nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital agar tidak terprovokasi terkait pencabutan izin usaha bank tersebut, dan jangan memercayai pihak lain untuk proses pencairan simpanan.
"Kita minta masyarakat jangan terprovokasi, jangan percaya ada pihak yang mengaku bisa membantu. Yang namanya calo-calo tidak ada," kata Kepala Divisi Perencanaan Likuidasi LPS Yanuar Ayubi Falahi ketika ditemui Antara di kantor BPR Indomitra Mega Kapital, di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Indomitra terhitung sejak 15 Juni 2017, maka LPS langsung menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar.
LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. "Kami akan tempelkan pengumuman nasabahnya, dan umumkan juga di surat kabar yang beredar di sini," ujarnya.
Berdasarkan data LPS, PT BPR Indomitra Mega Kapital didirikan pada 9 Juli 2007. Lembaga keuangan itu mendapat izin usaha dari Bank Indonesia pada 30 Juni 2008. Yanuar mengatakan, data sementara yang sedang dihimpun LPS menunjukan bahwa BPR Indomitra memiliki aset sekitar Rp3,7 miliar.
BPR Indomitra tercatat memiliki simpanan dari nasabah Rp973 juta dan deposito senilai Rp5 miliar. Sementara itu, jumlah kredit yang dikucurkan hingga ditutup mencapai sekitar Rp6,077 miliar.
Yanuar mengatakan sebagian besar kredit yang disalurkan bermasalah dan macet (non performing loan/NPL). "Sekitar 85 persen kreditnya adalah NPL," kata Yanuar.
Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner menerbitkan surat dengan Nomor: KEP-104/D.03/2017 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital (IMK).
Pencabutan izin usaha itu atas pertimbangan bahwa PT BPR IMK tersebut sudah tidak lagi mampu memenuhi persyaratan operasional sebuah bank atau mengalami penurunan kemampuan keuangan yang antara lain terlihat dari rasio kecukupan modal(Capital Adequacy Ratio) di bawah empat persen.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas BPR IMK, pihaknya telah memasukkan BPR itu dalam status pengawasan khusus sejak 4 November 2016 sesuai ketentuan berlaku.
"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan tidak dapat memenuhi standar ketentuan berlaku," kata Kepala OJK Riau M. Nurdin Subandi.
Berita Lainnya
Dugaan pencairan dana ilegal di BPR Fianca, Kuasa Hukum desak pengembalian kerugian nasabah
21 November 2024 11:58 WIB
Nasabah BPR nunggak Rp2,3 miliar Pekanbaru minta pendampingan Kejaksaan
25 March 2021 10:34 WIB
Pasca Pembekuan, OJK Riau Pantau Proses Klarifikasi Nasabah BPR
11 July 2017 14:40 WIB
LPS Minta Nasabah BPR Indomitra Untuk Tidak Terprovokasi
16 June 2017 14:55 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB