LPS: Klaim Nasabah BPR Indomitra Tanpa Calo

id lps klaim, nasabah bpr, indomitra tanpa calo

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Penjamin Simpanan meminta setiap nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital agar tidak terprovokasi terkait pencabutan izin usaha bank tersebut, dan jangan memercayai pihak lain untuk proses pencairan simpanan.

"Kita minta masyarakat jangan terprovokasi, jangan percaya ada pihak yang mengaku bisa membantu. Yang namanya calo-calo tidak ada," kata Kepala Divisi Perencanaan Likuidasi LPS Yanuar Ayubi Falahi ketika ditemui Antara di kantor BPR Indomitra Mega Kapital, di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Indomitra terhitung sejak 15 Juni 2017, maka LPS langsung menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar.

LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. "Kami akan tempelkan pengumuman nasabahnya, dan umumkan juga di surat kabar yang beredar di sini," ujarnya.

Berdasarkan data LPS, PT BPR Indomitra Mega Kapital didirikan pada 9 Juli 2007. Lembaga keuangan itu mendapat izin usaha dari Bank Indonesia pada 30 Juni 2008. Yanuar mengatakan, data sementara yang sedang dihimpun LPS menunjukan bahwa BPR Indomitra memiliki aset sekitar Rp3,7 miliar.

BPR Indomitra tercatat memiliki simpanan dari nasabah Rp973 juta dan deposito senilai Rp5 miliar. Sementara itu, jumlah kredit yang dikucurkan hingga ditutup mencapai sekitar Rp6,077 miliar.

Yanuar mengatakan sebagian besar kredit yang disalurkan bermasalah dan macet (non performing loan/NPL). "Sekitar 85 persen kreditnya adalah NPL," kata Yanuar.

Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner menerbitkan surat dengan Nomor: KEP-104/D.03/2017 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital (IMK).

Pencabutan izin usaha itu atas pertimbangan bahwa PT BPR IMK tersebut sudah tidak lagi mampu memenuhi persyaratan operasional sebuah bank atau mengalami penurunan kemampuan keuangan yang antara lain terlihat dari rasio kecukupan modal(Capital Adequacy Ratio) di bawah empat persen.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas BPR IMK, pihaknya telah memasukkan BPR itu dalam status pengawasan khusus sejak 4 November 2016 sesuai ketentuan berlaku.

"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan tidak dapat memenuhi standar ketentuan berlaku," kata Kepala OJK Riau M. Nurdin Subandi.