Dugaan pencairan dana ilegal di BPR Fianca, Kuasa Hukum desak pengembalian kerugian nasabah

id BPR Fianca

Dugaan pencairan dana ilegal di BPR Fianca, Kuasa Hukum desak pengembalian kerugian nasabah

Kuasa hukum salah satu nasabah yang dirugikan BPR Fianca, Fery Adi Pransista.(ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kuasa hukum Bi Hoi dan Halim Hilmy mendesak penyelesaian menyeluruh kasus pencairan dana deposito dan tabungan tanpa izin yang melibatkan Helen, marketing sekaligus pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianca Rezalina Fatma.

Helen yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, kini ditahan atas dugaan pencairan dana nasabah secara ilegal.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah menetapkan tersangka dan menahan Helen. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mengusut tuntas kasus ini,” ujar kuasa hukum Fery Adi Pransista dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya permasalahan antara kliennya dengan Helen, tetapi melibatkan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam hilangnya dana nasabah.

“Permasalahan ini kami nilai melibatkan lebih dari satu pelaku. Skema pencairan dana tanpa izin ini perlu diungkap sepenuhnya agar keadilan bagi klien kami terpenuhi,” jelas Fery.

Helen diketahui memiliki saham sebesar 1,23 persen di BPR Fianca Rezalina Fatma dan menjabat sebagai marketing di bank tersebut. Dugaan tindak pidana terjadi ketika dana milik Bi Hoi dan Halim Hilmy dicairkan tanpa seizin pemilik.

Kesepakatan perdamaian antara Helen dan klien kuasa hukum pada 27 September 2023 lalu telah dibatalkan. Fery menyebutkan, hak-hak korban tidak dipenuhi dalam kesepakatan tersebut.

“Bagaimana mungkin terjadi perdamaian jika hak-hak korban sama sekali tidak diselesaikan?” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di mana klien mereka tidak pernah menerima surat panggilan resmi. Akibatnya, putusan perkara dilakukan tanpa kehadiran atau sepengetahuan kliennya.

“Setelah kami cek, surat panggilan dari pengadilan dikembalikan oleh jasa pengiriman karena penerima tidak ditemukan. Ini jelas merugikan klien kami,” lanjut Fery.

Kuasa hukum meminta BPR Fianca Rezalina Fatma untuk segera mengembalikan kerugian kliennya sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pelaku jasa keuangan wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan atau pelanggaran hukum, baik yang dilakukan pegawai, direksi, maupun pihak ketiga,” katanya.

Fery juga meminta OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantu proses pemulihan hak nasabah serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.

“Kasus ini bukan hanya terjadi pada klien kami, tetapi juga beberapa nasabah lain dengan modus serupa. Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan menyeluruh,” tutupnya.