Pekanbaru (Antarariau.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan terus melakukan pemantauan proses klarifikasi nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital yang berlokasi di Jalan Juanda nomor 118 Pekanbaru pascapembekuan 15 Juni 2017.
"Sejauh ini belum ada laporan kendala atau gejolak dikalangan nasabah," kata Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi di Pekanbaru, Selasa.
Menurut ia proses klarifikasi data dan tabungan nasabah BPR dibekukan berjalan lancar, karena tim liquidasi selalu membuka ruang dan waktu untuk nasabah yang datang mengadu.
Diyakininya batas waktu yang diberikan tiga bulan untuk tim liquidasi menyelesaikan semua penanganan nasabah BPR tersebut cukup dan selesai tepat waktu.
"Sekarang memang tahap penyelesaian pendataan. Sampai saat ini kami belum dapat laporan terbaru. Mudah -mudahan semua tabungan nasabah bisa dijamin pemerintah lewat LPS," tambahnya.
Setelah itu selesai tambahnya akan dilakukan pembayaran sesuai tahapan. Sebenarnya kata dia kalau nasabah itu mengikuti ketentuan tidak akan ada masalah dimana besaran jaminan diberikan bagi maksimum tabungan Rp2 miliar.
Kalau lebih dari itu, nasabah sudah diberitahu untuk dimintai komitmen dalam perjanjian bahwa tidak dijamin oleh LPS.
"Kalau di bawah Rp2 miliar tidak masalah," tambahnya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan secara resmi izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital yang berlokasi di Jalan Juanda nomor 118 Pekanbaru terhitung 15 Juni 2017.
Surat resmi pencabutan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor : KEP-104/D.03/2017 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital (IMK).
Pencabutan izin ini atas pertimbangan bahwa PT BPR IMK tersebut sudah tidak lagi mampu memenuhi persyaratan operasional sebuah bank atau alami penurunan kemampuan keuangan CAR (Capital Adequacy Ratio) di bawah empat persen.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital pihaknya telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016 sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
"Status bank dalam pengawasan khusus harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau CAR sebesar empat persen. Sementara rata - rata "Cash Ratio" BPR tersebut dalam enam bulan terakhir minimum sebesar tiga persen," kata Subandi.
Berita Lainnya
PNM bersama OJK dan Rumah BUMN latih masyarakat Kampung Sengkemang manfaatkan limbah lingkungan dan rumah tangga
09 December 2024 10:29 WIB
OJK sebut kredit perbankan tumbuh 10,85 persen pada September 2024
01 November 2024 16:41 WIB
OJK sambut baik kerja sama bangun industri asuransi lebih kuat dan berkelanjutan
10 October 2024 15:13 WIB
OJK terus tingkatkan kecerdasan berinvestasi bagi generasi muda
05 October 2024 16:13 WIB
Kemarin, OJK tutup ribuan entitas ilegal hingga tol akses IKN akan dilelang
05 October 2024 10:48 WIB
OJK: Pembiayaan transaksi BNPL oleh PP tumbuh 73,55 persen jadi Rp7,81 triliun
07 September 2024 12:23 WIB
OJK pastikan akan tetap independen meski terima anggaran APBN
06 September 2024 16:50 WIB
OJK catat total aset industri keuangan syariah Indonesia capai Rp2.756 triliun
26 August 2024 16:08 WIB