Istanbul (ANTARA) - Jalur Gaza akan dikelola oleh 15 teknokrat atau profesional Palestina di bawah pengawasan Otoritas Palestina (PA) jika gencatan senjata tercapai, kata Menteri Luar Negeri Mesir.
Pemerintahan di Gaza “akan dijalankan oleh 15 teknokrat Palestina di bawah pengawasan PA untuk periode sementara enam bulan, dengan penekanan pada kesatuan administratif antara Gaza dan Tepi Barat,” kata Badr Abdelatty dalam konferensi pers di Kairo, seperti dikutip oleh surat kabar milik negara Al-Ahram pada Rabu.
Baca juga: PBB: Korban Tewas akibat Malnutrisi di Gaza Meningkat Jadi 227 orang
Kendati demikian, diplomat senior tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Delegasi Hamas tiba di Kairo pada Selasa (13/8) untuk melakukan perundingan dengan pejabat Mesir mengenai proposal gencatan senjata di Gaza selama 60 hari. Diskusi ini berlangsung saat Israel melanjutkan strategi pendudukan kembali secara bertahap yang telah disetujui oleh Kabinet Keamanannya pada pekan lalu.
“Tujuan utamanya adalah kembali ke proposal awal, yaitu gencatan senjata selama 60 hari, disertai dengan pembebasan beberapa sandera dan tahanan Palestina, serta masuknya bantuan kemanusiaan dan medis ke Gaza tanpa hambatan atau syarat,” kata Abdelatty.
Menurut media Israel, proposal tersebut mengusulkan gencatan senjata selama 60 hari, di mana 10 sandera Israel yang masih hidup akan dibebaskan dalam dua tahap, dan jenazah 18 sandera lainnya akan diserahkan dalam tiga tahap, dengan imbalan pembebasan sejumlah tahanan Palestina serta masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.
Pada Senin (11/8), Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa Gaza akan dikelola oleh "pemerintahan sipil non-Israel" setelah pendudukan Kota Gaza.
Netanyahu mengklaim bahwa pemerintahan yang direncanakan akan dijalankan oleh pihak ketiga, “bukan oleh Hamas maupun Otoritas Palestina,” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Israel menghadapi kecaman yang semakin meluas atas perang genosida terhadap Gaza, di mana lebih dari 61.700 orang telah tewas sejak Oktober 2023.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca juga: Prancis Peringatkan: Pendudukan Gaza oleh Israel Bisa Picu Bencana Besar
Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah kantong tersebut.
Sumber: Anadolu