Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah desa Pangkalan Gondai, Langgam, KabupatenPelalawan, sudah inkrahsehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yg telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra, Jumat.
Putusan eksekusi tersebut, tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323.
Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peradilan Pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.
"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," bebernya.
Hal senada juga disampaikan, Pengamat Hukum UR, Mexsasai Indra. Ia berpendapat bahwa tak ada korelasi atau saling berkaitan antara putusan pidana (eksekusi) dan putusan TUN tersebut.
"Yang perlu dipahami secara filosofis adanya Putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa Pidananya. Sebab, hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," terangnya, Jumat (19/03).
Berdasarkan pengamatannya, apa yang menjadi objek sengketa TUN dalam perkara tersebut, yakni terkait dengan adanya Surat Tugas yang dikekuarkan oleh DLHK Provinsi Riau, yang notabenenya merupakan implementasi atau tindaklanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).
"Karena dalam putusan Pidananya secara eksplisit menyatakan bahwa areal yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada negara, sehingga keadaan hukumnya dikembalikan kepada negara dengan landasan filosofis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," terangnya.
Baca juga: Balada petani sawit Pelalawan terancam kehilangan mata pencaharian
Baca juga: Petani gugat perdata DLHK Riau eksekusi ribuan hektare sawit Pelalawan
Berita Lainnya
Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019--2024 setujui dua rancangan putusan
25 September 2024 14:41 WIB
Presiden Jokowi singgung Si Tukang Kayu dan Putusan MK di Munas XI Golkar
22 August 2024 13:55 WIB
Hendry Bangun melawan dan kecam putusan DK PWI
17 July 2024 7:18 WIB
Terkait putusan PTTUN Medan, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis lakukan kasasi
13 June 2024 22:25 WIB
KPU Riau terima putusan MK terkait perkara Pemilu 2024, siap lakukan PSU
07 June 2024 9:23 WIB
Anggota DPRD Bengkalis banding atas putusan hakim terhadap gugatan ke Partai Golkar
30 May 2024 18:04 WIB
Presiden Jokowi sebut putusan MK penting buktikan pemerintah tak bersalah
23 April 2024 10:24 WIB
Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kantor Kemhan saat MK baca putusan
22 April 2024 12:41 WIB