Terkait putusan MA lahan di Gondai, Kejari Pelalawan sebut eksekusi tetap dilaksanakan

id putusan ma,eksekusi lahan sawit gondai,pt PSJ,berita riau antara,berita riau terbaru

Terkait putusan MA lahan di Gondai, Kejari Pelalawan sebut eksekusi tetap dilaksanakan

Kegiatan eksekusi lahan sawit di PT PSJ, Desa Gondai, Pelalawan, Riau (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah desa Pangkalan Gondai, Langgam, KabupatenPelalawan, sudah inkrahsehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.

"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yg telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra, Jumat.

Putusan eksekusi tersebut, tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323.

Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peradilan Pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.

"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," bebernya.

Hal senada juga disampaikan, Pengamat Hukum UR, Mexsasai Indra. Ia berpendapat bahwa tak ada korelasi atau saling berkaitan antara putusan pidana (eksekusi) dan putusan TUN tersebut.

"Yang perlu dipahami secara filosofis adanya Putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa Pidananya. Sebab, hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," terangnya, Jumat (19/03).

Berdasarkan pengamatannya, apa yang menjadi objek sengketa TUN dalam perkara tersebut, yakni terkait dengan adanya Surat Tugas yang dikekuarkan oleh DLHK Provinsi Riau, yang notabenenya merupakan implementasi atau tindaklanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

"Karena dalam putusan Pidananya secara eksplisit menyatakan bahwa areal yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada negara, sehingga keadaan hukumnya dikembalikan kepada negara dengan landasan filosofis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," terangnya.

Baca juga: Balada petani sawit Pelalawan terancam kehilangan mata pencaharian

Baca juga: Petani gugat perdata DLHK Riau eksekusi ribuan hektare sawit Pelalawan