Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah desa Pangkalan Gondai, Langgam, KabupatenPelalawan, sudah inkrahsehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yg telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra, Jumat.
Putusan eksekusi tersebut, tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323.
Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peradilan Pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.
"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," bebernya.
Hal senada juga disampaikan, Pengamat Hukum UR, Mexsasai Indra. Ia berpendapat bahwa tak ada korelasi atau saling berkaitan antara putusan pidana (eksekusi) dan putusan TUN tersebut.
"Yang perlu dipahami secara filosofis adanya Putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa Pidananya. Sebab, hal ini terkait dengan kompetensi absolut dari badan peradilan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo," terangnya, Jumat (19/03).
Berdasarkan pengamatannya, apa yang menjadi objek sengketa TUN dalam perkara tersebut, yakni terkait dengan adanya Surat Tugas yang dikekuarkan oleh DLHK Provinsi Riau, yang notabenenya merupakan implementasi atau tindaklanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).
"Karena dalam putusan Pidananya secara eksplisit menyatakan bahwa areal yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada negara, sehingga keadaan hukumnya dikembalikan kepada negara dengan landasan filosofis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," terangnya.
Baca juga: Balada petani sawit Pelalawan terancam kehilangan mata pencaharian
Baca juga: Petani gugat perdata DLHK Riau eksekusi ribuan hektare sawit Pelalawan
Berita Lainnya
Presiden Jokowi sebut putusan MK penting buktikan pemerintah tak bersalah
23 April 2024 10:24 WIB
Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kantor Kemhan saat MK baca putusan
22 April 2024 12:41 WIB
Ketua MK dijadwalkan buka dan pimpin sidang putusan PHPU Pilpres 2024
22 April 2024 10:14 WIB
Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding
24 February 2024 22:10 WIB
MUI: Putusan ICJ ke Israel merupakan langkah penting secara hukum internasional
27 January 2024 17:01 WIB
Palestina nyatakan menyambut baik putusan Mahkamah Internasional terhadap Israel
27 January 2024 14:18 WIB
Istana Kepresidenan harap situasi tetap kondusif jelang putusan MKMK
06 November 2023 14:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD harapkan MKMK beri putusan terbaik untuk demokrasi
04 November 2023 17:00 WIB