Pekanbaru, (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Siak yang dimohonkan Pasangan Calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Ketua MK yang menjadi hakim ketua dalam putusannya menolak eksepsi pemohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dan Pihak Terkait Paslon nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal. Sementara dalam pokok permohonan hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 sepanjang perolehan suara TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak," kata Hakim Suhartoyo dalam keputusannya dikutip dari Siaran Langsung YouTube MK, Senin malam.
Untuk itu MK memerintahkan kepada termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. PSU itu dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain dua TPS itu hakim juga memerintahkan KPU Siak melakukan melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada 27 November belum menggunakan hak pilihnya karena sedang berada di RSUD Tengku Rafian.
PSU di RSUD itu dengan terlebih dahulu membentuk TPS di lokasi khusus dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah dalam putusan aquo untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
MK juga meminta KPU Republik Indonesia dan KPU Riau untuk melakukan supervisi untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak. Kemudian juga kepada Badan Pengawas Pemilu dan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan sesuai dengan wewenangnya.