Logo Header Antaranews Riau

Dalam 2 pekan, Polda Riau dan jajaran sita 41 ton solar dan 1,7 ton pertalite subsidi

Rabu, 22 April 2026 20:14 WIB
Image Print
Barang bukti solar subsidi disita Polda Riau. ANTARA/HO-Polda Riau

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menyita 41 ton bahan bakar minyak (BBM) dolar bersubsidi dan 1,7 ton pertalite dengan menangkap 39 orang pelaku dari 22 kasus penyelewengan tersebut.

"Dalam kurun waktu 2 pekan, kami mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi, dengan 39 orang tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan kasus tersebut diungkapkan Polda Riau dan jajaran kepolisian resor. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau sendiri mengungkap 6 kasus dengan 12 tersangka.

Kemudian, pengungkapan juga dilakukan oleh polres di 12 kabupaten dan kota di Riau. Petugas juga menyita 18 unit mobil roda empat dan roda enam, yang digunakan pelaku untuk melangsir BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Selain itu, petugas juga mengungkap penyelewengan gas elpiji 3 kilogram sebanyak 194 tabung dan ukuran 12 kilogram 55 tabung. "Para tersangka dan barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Ade menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah dalam menindak praktik penyelewengan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Ini adalah bukti nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi, agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan," tegas Ade.

Selain penindakan hukum, pihaknya juga melakukan langkah preventif dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar pihak SPBU tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.

Dalam imbauan tersebut, ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkordinasi dengan Patra niaga dan Hiswana migas. Kolaborasi dilakukan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan penyaluran BBM maupun gas.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026