
Sopir bawa kayu pembalakan liar dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil diamankan, polisi telusuri jaringannya

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menelusuri jaringan praktik pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, usai menangkap seorang sopir truk mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Senin, mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.
Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, khususnya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini," katanya.
Ade menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (29/4) di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Petugas mengamankan satu unit mobil mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
"Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," ujarnya.
Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian menambahkan sang sopir mengaku hanya bertugas mengangkut dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan.
AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.
Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya.
Selain itu, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Adapun ancamannya, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

