Pemko Pekanbaru belum sanksi Sekcam tersangka pungli, ini alasannya

id pungli surat tanah,pungli,berita riau antara,berita riau terbaru

Pemko Pekanbaru belum sanksi Sekcam tersangka pungli, ini alasannya

Polda Riau menunjukkan barang bukti dan tersangka oknum Sekretaris Camat yang tertangkap tangan melakukan pungli pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru, Senin (15/3/2021). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru masih belum bisa menetapkan saksi hukum maupun administrasi, bagi salah satu oknum sekretaris camat yang terkena operasi tangkap tanganpungutan liar (pungli) oleh Ditreskrimsus Polda Riau pekan lalu.

"Status jabatan (tersangka) belum nonaktif, masih menunggu surat resmi dari Polda," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, Kamis.

Muhammad Jamil menyebutkan pemerintah kota masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan, untuk menentukan status oknum ASN tersebut di jajaran pemerintah kota.

Dikatakan, hingga saat ini belum ada surat resmi yang masuk ke pemerintah kota terkait dugaan OTT, yang dilakukan oknum ASN kelurahan tersebut. Jika surat itu telah diterima, maka pemerintah kota dapat memberikan sanksi atau tindakan kepada oknum tersebut.

Pemerintah kota akan mengikuti aturan hukum. Ia juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan kasus OTT terkait adminitrasi jual tanah.

"Kalau betul-betul sudah terbukti, kita ikuti prosedur," katanya.

Sementara untuk posisi jabatan yang di isi oknum tersebut kedepannya, akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau penunjukan langsung.

Sebelumnya diberitakan, oknum ASN Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru terjaring OTT terkait pungli pengurusan dokumen sertifikat tanah.

"Dari tangan tersangka disita uang tunai sebesar Rp 33 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis (29/11).

Baca juga: Oknum Sekcam di Pekanbaru tertangkap tangan lakukan pungli

ASN inisial RM (37) diciduk dalam OTT yang digelar Polda Riau, Rabu (28/11) kemarin. OTT berawal dari laporan warga yang menjadi salah satu korban praktik culas RM.

Kepada polisi, warga yang turut menjadi pelapor berinisial F menyebutkan menjadi salah satu korban pemerasan oknum lurah RM alias Rai saat sedang mengurus pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya.

"Pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta untuk membuat dokumen SKGR," katanya.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT.

Pelapor dan pelaku selanjutnya bertemu di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru dengan maksud memberikan uang yang diminta lurah tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian, tersangka ditangkap ketika menerima uang tersebut," ujarnya.

Tanpa buang waktu, Sunarto mengatakan penyidik polisi segera melakukan pengembangan dan terungkap bahwa sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, mencapai Rp 23 juta.

Seluruh barang bukti berupa uang pungutan liar dari kedua korban kini telah disita polisi.

Baca juga: Kadisdik Bengkalis : Sekolah jangan lakukan pungli

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly tegaskan akan pecat jajarannya yang terbukti pungli pembebasan narapidana