Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru masih belum bisa menetapkan saksi hukum maupun administrasi, bagi salah satu oknum sekretaris camat yang terkena operasi tangkap tanganpungutan liar (pungli) oleh Ditreskrimsus Polda Riau pekan lalu.
"Status jabatan (tersangka) belum nonaktif, masih menunggu surat resmi dari Polda," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, Kamis.
Muhammad Jamil menyebutkan pemerintah kota masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan, untuk menentukan status oknum ASN tersebut di jajaran pemerintah kota.
Dikatakan, hingga saat ini belum ada surat resmi yang masuk ke pemerintah kota terkait dugaan OTT, yang dilakukan oknum ASN kelurahan tersebut. Jika surat itu telah diterima, maka pemerintah kota dapat memberikan sanksi atau tindakan kepada oknum tersebut.
Pemerintah kota akan mengikuti aturan hukum. Ia juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan kasus OTT terkait adminitrasi jual tanah.
"Kalau betul-betul sudah terbukti, kita ikuti prosedur," katanya.
Sementara untuk posisi jabatan yang di isi oknum tersebut kedepannya, akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau penunjukan langsung.
Sebelumnya diberitakan, oknum ASN Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru terjaring OTT terkait pungli pengurusan dokumen sertifikat tanah.
"Dari tangan tersangka disita uang tunai sebesar Rp 33 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis (29/11).
Baca juga: Oknum Sekcam di Pekanbaru tertangkap tangan lakukan pungli
ASN inisial RM (37) diciduk dalam OTT yang digelar Polda Riau, Rabu (28/11) kemarin. OTT berawal dari laporan warga yang menjadi salah satu korban praktik culas RM.
Kepada polisi, warga yang turut menjadi pelapor berinisial F menyebutkan menjadi salah satu korban pemerasan oknum lurah RM alias Rai saat sedang mengurus pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta untuk membuat dokumen SKGR," katanya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT.
Pelapor dan pelaku selanjutnya bertemu di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru dengan maksud memberikan uang yang diminta lurah tersebut.
"Setelah melakukan pengintaian, tersangka ditangkap ketika menerima uang tersebut," ujarnya.
Tanpa buang waktu, Sunarto mengatakan penyidik polisi segera melakukan pengembangan dan terungkap bahwa sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, mencapai Rp 23 juta.
Seluruh barang bukti berupa uang pungutan liar dari kedua korban kini telah disita polisi.
Baca juga: Kadisdik Bengkalis : Sekolah jangan lakukan pungli
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly tegaskan akan pecat jajarannya yang terbukti pungli pembebasan narapidana
Berita Lainnya
Plt Bupati minta pungli diberantas secara tegas
19 October 2023 16:21 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau sematkan Pin UPP pada ketua Pokja pemberantasan pungli
25 July 2023 15:47 WIB
Dugaan pungli penerimaan honorer Satpol-PP Rohil, Bupati : Biarlah proses hukum berjalan
13 July 2023 11:26 WIB
Kapolresta Pekanbaru tekankan tak ada pungli saat Operasi Patuh Lancang Kuning
10 July 2023 10:43 WIB
Saber Pungli Dumai awasi pelaksanaan penerimaan siswa baru SMP
15 June 2023 20:04 WIB
Penerimaan siswa baru SMP di Dumai dipantau jaksa
14 June 2023 17:08 WIB
Satgas UPP Saber Pungli Siak sosialisasi pencegahan di Sungai Apit
13 June 2023 21:55 WIB
Kejaksaan tahan Kasatpol PP Siak terkait dugaan pungli bersama dua stafnya
30 May 2023 19:21 WIB