Menkumham Yasonna Laoly tegaskan akan pecat jajarannya yang terbukti pungli pembebasan narapidana

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, corona,Napi

Menkumham Yasonna Laoly tegaskan akan pecat jajarannya yang terbukti pungli pembebasan narapidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan akan memecat jajarannya yang terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap narapidana dan anak dalam program pembebasan melalui asimilasi dan integrasi di tengah wabah COVID-19.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Napi jalani pembebasan bersyarat perlu diberi gelang khusus. Ini alasannya

Hal itu dia sampaikan menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Yasonna mengaku telah menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara melalui video conference.

Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Dia menegaskan, bahwa Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan facebook fan page saya," ucap dia.

Sebelumnya, Yasonna Laoly sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena proses tersebut bebas biaya.

Instruksi kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit.

Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi, bandar narkoba, maupun kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," kata Yasonna.

Keempat, lanjut dia, seluruh narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari COVID-19," ucap dia.

Baca juga: Kemenkumham patuhi Presiden Joko Widodo tidak bebaskan napi koruptor

Baca juga: Cegah penularan Corona, 2.000 Napi di Riau akan hirup udara bebas


Pewarta : Fathur Rochman