Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri mewujudkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) kepada pemerintah kampung/desa untuk menegaskan program Siak Hijau sebesar Rp115,9 miliar guna menekan kebakaran hutan dan lahan.
"Penetapan status Kabupaten Hijau tersebut, didasarkan pada komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk menekan kasus kebakaran hutan dan lahan, dan konsisten menjaga kelestarian ekosistem lahan gambut dengan mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” kata Alfedri, Rabu.
TAKE untuk Pemerintah Kampung diberikan bagi yang telah mengimplementasikan Siak Kabupaten Hijau di Kampungnya. Jika sudah mereka dapat dana insentif yang pada pagu Anggaran Dana Kampung (ADK) pada Tahun 2021 ini telah dianggarkan sebesar Rp 115,9 miliar.
Dana itu dialokasikan dengan tiga formulasi yaitu, alokasi dasar sebesar 70 persen yang dibagi secara merata ke seluruh kampung. Kemudian 25 persen merupakan alokasi proporsional berdasarkan perhitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan angka kesulitan geografis.
Sedangkan 5 persen lainnya dialokasikan berdasarkan kinerja ekologi atau TAKE. Itu diukur berdasarkan nilai indeks kampung hijau, dengan melihat dua dimensi yaitu, kinerja kampung dalam upaya penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
Ketua Tim Koordinasi dan Fasilitaror Siak Hijau sekaligus Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono menyampaikan Siak Hijau lanjutnya memiliki beberapa komitmen. Pertama, pengelolaan SDA untuk kepentingan masyarakat dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan.
Kedua, kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan SDA untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Ketiga, pola pemanfaatan SDA daerah melalui kegiatan konservasi, hilirisasi, dan intensifikasi.
Baca juga: Kasus karhutla di Siak, Direktur PT DSI ditahan
"Pemkab Siak memberikan insentif fiskal terhadap Kampung hijau di Kabupaten Siak (TAKE), yakni untuk Kampung yang berkinerja baik dalam perlindungan lingkungan, peningkatan ekonomi dan penurunan kemiskinan,” jelas Budhi.
Ada beberapa indeks terkait dengan Kampung Hijau, yakni perlindungan lingkungan yang terdiri dari Indikator kebijakan Regulasi, alokasi anggaran, kelembagaan, inovasi dan kegiatan serta IDM Ekologi. Selanjutnya peningkatan Ekonomi yakni Indikator kebijakan Regulasi, alokasi anggaran, penurunan kemiskinan, inovasi dan kegiatan serta IDM Ekologi.
“Progam Siak Hijau di pemerintahan kampung itu kita nilai. Kampung itu harus ikut assesment jika ingin masuk dan mendapatkan TAKE,” kata dia.
Baca juga: Awal Februari, belasan hektare lahan terbakar di Siak
Kebijakan TAKE ini baru berjalan tahun ini. Dari 122 pemerintah kampung baru 60 kampung yang ikut asessment. Anggaran insentif ini nanti bakal didapati oleh kampung yang telah ikut asesment yang mempunyai program paling mendekati penilaiannya.
Berita Lainnya
Pemkab Siak gelar apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam banjir dan karhutla
17 October 2024 17:24 WIB
Arara Abadi-APP Group sosialisasi penanggulangan karhutla di SMAN 1 Siak
03 September 2024 14:07 WIB
71 desa di Siak rawan karhutla
06 August 2024 20:53 WIB
Karhutla terjadi pada lahan PT DSI di Siak seluas 3 hektare
02 August 2024 19:50 WIB
Helikopter bom air APP Group padamkan karhutla di Pusako Siak
25 July 2024 17:12 WIB
Helikopter bom air padamkan karhutla 5 ha di Siak
22 July 2024 16:49 WIB
Luas karhutla Januari-Juni 2024 di Siak capai 19,79 hektare
25 June 2024 22:08 WIB
Karhutla di Sungai Apit Siak padam
20 June 2024 20:13 WIB