DPR berencana usulkan penambahan 20 persen anggaran penanganan korupsi di daerah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

DPR berencana usulkan penambahan 20 persen anggaran penanganan korupsi di daerah

Ketua Tim Rombongan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 Komisi III DPR RI Adies Kadir (tengah) didampingi Kajati NTB Tomo Sitepu (kiri) dan dari Ketua PT Mataram Alwi Mallo, memberikan keterangan pers usai rapat kunjungan kerja reses di Mataram, NTB, Senin (14/12/2020) (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI berencana mengusulkan penambahan 20 persen anggaran untuk penanganan kasus korupsi yang dilaksanakan aparat penegak hukum di daerah.

Ketua Tim Rombongan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 Komisi III DPR RI Adies Kadir di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, mengatakan anggaran penanganan korupsi perlu ditambah karena melihat penyelesaian perkara yang cenderung melampaui target.

Baca juga: Puan Maharani ajak anggota DPR perkuat optimisme masyarakat

"Ini (anggaran) yang selalu kita teriak untuk ditambah, karena biasanya mulai Oktober sudah 'mengap-mengap' Kejaksaan," kata Adies dalam rapat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum di Mataram.

Hal itu, kata Adies, telah terungkap. Penggunaan anggaran korupsi di daerah selalu maksimal, bahkan cenderung kekurangan.

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar yang melenggang ke Senayan dari Dapil Jawa Timur I ini menilai peningkatan anggaran penanganan korupsi hingga 20 persen sudah tepat.

"Jadi kita tidak bisa minta langsung 100 persen. Perlahan dulu 10 persen, 20 persen," ujarnya.

Bahkan Adies mengatakan, penanganan kasus di NTB, baik pidana khusus maupun pidana umum mulai dari tahap penyelidikan sampai tingkat eksekusi putusan pengadilan masih ada yang berjalan hingga pengujung tahun 2020.

"Jadi itu, kita minta ditambah karena banyak kasus yang ditangani hingga akhir tahun ini," ucapnya.

Selain persoalan anggaran, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait serapan aspirasi yang direalisasikan melalui program legislasi nasional, di antaranya RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Ditambah lagi ancang-ancang RUU PTUN mengenai putusan eksekutorial.

Serta peran APH dalam penyelamatan aset negara, di antaranya kasus lahan KEK Mandalika dan lahan daerah wisata Gili Trawangan.

Baca juga: DPR apresiasi keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Baca juga: DPR ajak seluruh elemen masyarakat untuk kawal pelaksanaan Pilkada 2020

Pewarta: Dhimas Budi Pratama