Pekanbaru - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Elsyabrina menegaskan, "kencing minyak" atau penampungan bahan bakar secara ilegal yang marak di Riau, merugikan pemerintah.
"Jelas, 'kencing minyak' itu sangat merugikan pemerintah. Namun kewenangan penindakannya tidak di petugas Disperindag, melainkan aparat kepolisian," kata Syabrina di Pekanbaru, Riau, Jumat.
Pernyataan Syabrina ini, menanggapi maraknya aktivitas mafia "kencing minyak" di Provinsi Riau, khususnya di sepanjang jalur penghubung antara Kota Pekanbaru dengan Kota Duri, Kabupaten Bengkalis dan Kota Duri dengan Kota Dumai.
Dia menjelaskan, Disperindag hanya berwenang mengawasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan itu pun tetap harus berkoordinasi dengan Pertamina.
"Namun sejumlah temuan pelanggaran hukum yang kami dapatkan, tetap akan dilaporkan ke pihak berwajib guna penegakan hukum," katanya.
Di lain sisi, Syabrina menjelaskan, Disperindag bersama dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Provinsi Riau saat ini terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah SPBU yang beroperasi di Pekanbaru, khususnya pengawasan pada meteran mesin pompa.
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kecurangan pihak pengelola SPBU yang tentunya sangat merugikan masyarakat," ujarnya.
Penyimpangan yang dimaksud Syabrina sebelumnya terjadi di salah satu SPBU di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Alat ukur yang berada di mesin pompa SPBU itu tidak bekerja secara akurat, sehingga takarannya kerap berkurang dari yang sebenarnya.
SPBU curang ini kemudian disegel pihak Disperindag untuk sementara waktu, sampai alat ukur takaran pada tiap pompa dinormalkan.