Ini alasan Satpolair dan BC Dumai lepaskan kapal diduga 'kencing' minyak di laut

id Polres Dumai, Bea Cukai Dumai

Ini alasan Satpolair dan BC Dumai lepaskan kapal diduga 'kencing' minyak di laut

Arsip foto. Sejumlah anggota Polisi Perairan Polda Riau mengikuti apel pelaksanaan patroli bersama dari atas kapal KP. Antareja di Pelabuhan Pelindo I Dumai, Riau, Selasa (8/6/2021). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Dumai (ANTARA) - Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Polair AKP Budi Rahmadi menyebut proses penyelidikan kapal kayu pelimpahan BC sudah rampung, dan kapal sudah dilepas petugas karena tidak terbukti melakukan praktik 'kencing' minyak di laut.

Budi hanya menemukan kelalaian administrasi dalam dokumen pelayaran kapal tersebut dan menegaskan kepada nakhoda untuk melengkapi syarat sebelum memulai aktivitas di laut.

"Kita hanya memproses kapal kayu, hanya masalah administrasi dan sudah ditegaskan agar mereka sebelum berlayar lengkapi syarat dokumen," kata AKP Budi kepada wartawan, Senin.

Diketahui, Kantor Bea Cukai Madya Pabean Dumai lepaskan Kapal MT Dolphin II berlayar setelah dipastikan tidak melakukan pelanggaran kepabeanan atas muatan minyak crude palm oil atau CPO. Sebelumnya petugas menyegel kapal ini karena diduga transaksi di laut pada awal November lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi BC Dumai Sukma Hendra kepada wartawan mengatakan, persetujuan melepas segel MT Dolphin II yang memuat minyak CPO dari PT Nagamas Dumai ini setelah dilakukan penelitian dan berkas dokumen barang dan uji lab muatan terkait jumlah sesuai manifes.

"Sesuai kewenangan kita, setelah diteliti dokumen dan muatan barang, maka dinyatakan bersih dan tidak ada pelanggaran. Sehingga Kapal MT Dolphin II kita izinkan berlayar," kata Hendra pada Sabtu (19/11) akhir pekan kemarin.

Hendra menjelaskan, kegiatan pengawasan BC di laut dengan menyegel Kapal MT Dolphin II ini sempat memunculkan spekulasi di kalangan wartawan dengan istilah tangkap lepas. Namun, setelah melalui prosedur sesuai fungsi kewenangan, kapal disetujui kembali berlayar.

Penindakan terhadap MT Dolphin II ini, lanjutnya, karena diduga melakukan praktik 'kencing' minyak di laut atau mentransfer minyak yang merupakan barang ekspor ke kapal kayu.

Upaya penelitian dilakukan dengan hitung ulang muatan menggunakan teknologi lab BC ini melibatkan banyak pihak terkait, seperti eksportir, agen pelayaran dan surveyor buyer.

"Dari hasil penelitian tidak ditemukan muatan berkurang atau perubahan jenis barang eksportir, serta tidak terdapat kerugian negara, karena segel surveyor buyer pada pipa penyaluran di MT DOLPHIN II dalam keadaan utuh atau tidak rusak. Terhadap sampel pada barang dikapal kayu, ditemukan bahwa cairan pada palka kapal merupakan cairan berupa residu hasil cleansing tank dari MT Dolphin II," sebutnya.