Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau berhasil membongkar tindak kejahatan "kencing" minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan modus menampung penjualan secara eceran namun ilegal.
"Pada kasus ini, kami berhasil mengamankan sekitar 25 orang tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menurut dia, berhasil membongkar kasus tersebut pada Rabu (9/10) di Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir.
Menurut kepolisian, saat ini sebnayak 25 orang tersangka telah diamankan di Markas Polda Riau di Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pembongkaran modus "kencing" minyak CPO ini berawal dar laporan masyarakat dan pihak Associasi CPO Riau.
Dia mengatakan, atas laporan tersebut, anggota kemudiana melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang menjadi "sarang" bagi para penampung minyak CPO ilegal itu.
Penangkapan terhadap puluhan tersangka itu menurut dia dilakukan anggota pada malam hari di beberapa titik lokasi.
"Seperti di jalur lintas yang berada di sekitar Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis," katanya.
Operasis kemudian dilanjutkan di Kecamatan Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir dengan masing-masing tersangka melakukan modus yang sama.