Sanksi Kunci Abob "Kencing Minyak" Tengah Malam

id sanksi kunci, abob kencing, minyak tengah malam

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Saksi kunci dalam sidang terdakwa mafia minyak Ahmad Mahbub alias Abob dalam kasus dugaan pencucian uang mengungkapkan bahwa bisnis ilegal terdakwa didukung oleh oknum aparat TNI AL, yang kerap melindungi aksi "kencing minyak" atau menjual secara ilegal di perairan Kota Dumai, Provinsi Riau, pada tengah malam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kunci kasus mafia minyak, Mayor Antonius Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu.

"Saya diperintahkan oleh atasan saya Kolonel Ridwan untuk mengamankan kapal-kapal milik saudara Abob yang memindahkan minyak di perairan Dumai pada malam hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Farid.

JPU terpaksa membacakan BAP Mayor Antonius Manulang karena tidak bisa menghadirkan saksi kunci tersebut seperti yang diminta oleh Majelis Hakim. Alasannya, JPU tidak mendapat izin dari kesatuan TNI AL tempat Antonius Manulang bertugas.

Selanjutnya, dalam BAP tersebut, terungkap bahwa modus yang digunakan Abob untuk "kencing minyak" dilakukan dengan memindahkan muatan dari kapal ke kapal. Namun, Antonius Manulang tidak mengetahui pasti dari mana asal minyak tersebut. Selain itu, Antonius juga menyatakan bahwa dirinya selalu menerima uang dari Abob melalui rekening BCA miliknya untuk kemudian dibayarkan kepada sejumlah kapten kapal.

Selain melalui rekening BCA miliknya, Antonius juga mengungkapkan dirinya sering menggunakan rekening Bank Mandiri milik bawahannya, yakni terdakwa Arifin Achmad, untuk menerima uang dari Abob.

Sementara itu, Abob sendiri membantah bahwa dirinya melakukan kencing minyak di laut lepas Dumai. Kepada Majelis Hakim, Abob menuturkan bahwa dirinya tidak pernah bertransaksi minyak di laut Dumai.

"Saya tidak pernah bertransaksi di Dumai, hanya di Batam," katanya.

Namun, pada persidangan sebelumnya, Abob sempat mengatakan bahwa dirinya selalu memberikan "uang kemanan" kepada Antonius Manulang untuk menjaga kapal-kapalnya yang beroperasi di Dumai tetap "aman".

"Ya, saya berharap dengan uang tersebut dapat menjaga kapal-kapal pengangkut minyak dan gas yang saya jalankan dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan Yang Mulia," kata Abob.

Antonius Manulang yang merupakan Pasop Lanal Dumai sendiri seharusnya dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah beberapa kali mangkir di persidangan. Namun yang bersangkutan tetap tidak hadir setelah hakim meminta kepada JPU untuk memanggilnya paksa untuk kesekian kalinya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri bahkan sempat marah dan meminta kepada kepada Manulang untuk hadir karena absennya Antonius Manulang dianggap melecehkan pengadilan sipil.

Sebelumnya, lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.

JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.