Polda Riau: Kasus Legislator Tergantung Sanksi Kunci

id polda riau, kasus legislator, tergantung sanksi kunci

Polda Riau: Kasus Legislator Tergantung Sanksi Kunci

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi oleh legislator Riau berinisial EY bergantung pada seorang saksi kunci.

"Saksi mahkota yang dimaksud tidak lain adalah suami dari korban atau pelapor Nur Asmi," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Deni Siregar kepada pers di Pekanbaru, Kamis.

Pernyataan Deni juga menjawab tuntutan puluhan masa dari Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK-PKU) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Riau di Pekanbaru.

Dalam orasinya, massa menuntut agar kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh legislator Riau daerah pemilihan Kabupaten Kampar.

AKBP Deni mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan untuk saksi mahkota, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau saksi mahkota ini sudah diperiksa, baru nanti ada tindak lanjut perkara," katanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Riau, EY semasa masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar terhadap Nur Asmi, salah seorang warga Kampar sebelumnya menuai protes banyak pihak.

Hal itu dipicu keputusan Polda Riau yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas perkara tersebut.

Kuasa hukum pelapor sekaligus korban kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akhirnya memenangkan Nur Asmi terhadap Kepolisian Daerah Riau.

Pada persidangan praperadilan, akhir 2014 lalu, Hakim Ketua Mangapul Manalu menyatakan SP3 oleh Polda Riau itu tidak sah menurut hukum.

Manalu mengatakan walaupun penyelidikan masih kurang dalam menemukan bukti serta keterangan saksi namun Polda Riau tidak bisa langsung mengeluarkan SP3 terkait kasus ini.

"Maka Polda Riau harus kembali melakukan penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik Riau ini," katanya.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya Jamal yang bekerja sebagai petani di Kampar itu terjadi, 31 Mei 2014 di Sungai Pinang, Desa Birandang, Kampar Timur.

Saat itu Nur Asmi mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana beserta Bupati Kampar Jefry Noer dan ajudannya. Akibat dugaan penganiayaan ini, Nur Asmi sempat dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.