Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka kasus "kencing" minyak kelapa sawit mentah dari sekitar 25 orang yang diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan, sebanyak 23 tersangka itu diamankan dari sejumlah lokasi dengan barang bukti minyak kelapa sawit mentah.
Lima di antaranya, kata dia, diamankan saat beroperasi di suatu tempat di daerah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di jalur kilometer 9.
Kemudian lima orang tersangka lagi, kata Guntur, diamankan saat membuka penimbunan minyak CPO ilegal di suatu desa di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian di kecataman yang sama, kata Guntur, tepatnya di kilometer 13 juga ada lima tersangka lainnya dan di kilometer 11 terdapat tiga orang pelaku.
"Sementara itu, lima lainnya berada ata diamankan saat beroperasi di daerah Kabupaten Rokan Hilir," katanya.
Kepolisian Daerah Provinsi Riau berhasil berhasil membongkar tindak kejahatan "kencing" minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan modus menampung penjualan secara eceran namun ilegal itu pada pertengah pekan lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menurut dia sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah tersangka itu. Pembongkaran modus "kencing" minyak CPO ini berawal dari laporan masyarakat dan pihak asoiasi CPO Riau.