Polres Inhil sita 47,71 gram sabu dari dua tersangka

id Press release narkotika polres inhil, polres inhil, penangkapan narkotika polres inhil,Akbp dian setyawan,Kasat Narkoba, AKP Bachtiar,Inhil, tembilaha

Polres Inhil sita 47,71 gram sabu dari dua tersangka

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar saat menunjukkan barang bukti Narkotika dalam kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika, Selasa (8/9/2020). (ANTARA/Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir membekuk DA dan RK dua pelaku penyalahgunaannarkotika jenis sabu dengan barang buktiseberat 47,71 grampada saat sedang bertransaksi.

"Transaksi tersebut dilakukan oleh DA di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan," papar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKP Bachtiar saat press release pengungkapan kasus narkotika, Selasa.

Kapolres memaparkan, pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 14.30 WIB anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap DA. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram, uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, satu unit handphone, satu buah timbangan digital dan satu set alat hisap sabu.

Berdasarkan interogasi, DA mengaku menerima sabu dari RK, pelaku lainnya yang merupakan residivis narkoba.

"DA kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK yang merupakan residivis narkoba," jelas AKBP Dian.

Setelah dilakukan pengembangan, RK berhasil diamankan di kediamannya di jalan jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir. Dari RK turut diamankan barang bukti satu paket shabu seberat 47,14 gram di bawah kasur tempat tidur, uang tunai Rp 1.200.000 dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan, bahwa keterangan pelaku DA sabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK sendiri memperoleh shabu dari J yang saat ini masih dalam lidik di Kuala Tungkal.

"Shabu dibeli RK dari J seharga Rp 36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak dua kali dengan modus barang sistem letak," jelas AKP Bachtiar.

Atas tindakan yang dilakukan, DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Inhil amankan pemuda bawa sabu seberat 2,47 gram

Baca juga: Polisi tangkap seorang warga Kateman beserta 17,36 gram sabu