Tembilahan (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir membekuk DA dan RK dua pelaku penyalahgunaannarkotika jenis sabu dengan barang buktiseberat 47,71 grampada saat sedang bertransaksi.
"Transaksi tersebut dilakukan oleh DA di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan," papar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKP Bachtiar saat press release pengungkapan kasus narkotika, Selasa.
Kapolres memaparkan, pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 14.30 WIB anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap DA. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram, uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, satu unit handphone, satu buah timbangan digital dan satu set alat hisap sabu.
Berdasarkan interogasi, DA mengaku menerima sabu dari RK, pelaku lainnya yang merupakan residivis narkoba.
"DA kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK yang merupakan residivis narkoba," jelas AKBP Dian.
Setelah dilakukan pengembangan, RK berhasil diamankan di kediamannya di jalan jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir. Dari RK turut diamankan barang bukti satu paket shabu seberat 47,14 gram di bawah kasur tempat tidur, uang tunai Rp 1.200.000 dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan, bahwa keterangan pelaku DA sabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK sendiri memperoleh shabu dari J yang saat ini masih dalam lidik di Kuala Tungkal.
"Shabu dibeli RK dari J seharga Rp 36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak dua kali dengan modus barang sistem letak," jelas AKP Bachtiar.
Atas tindakan yang dilakukan, DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Inhil amankan pemuda bawa sabu seberat 2,47 gram
Baca juga: Polisi tangkap seorang warga Kateman beserta 17,36 gram sabu
Berita Lainnya
Wujudkan pemilu damai, Polres Inhil bersama Forkopimda gelar doa bersama
16 December 2023 18:20 WIB
Remaja Inhil diringkus di Kalimantan Barat usai tebas leher teman karibnya
24 August 2023 17:05 WIB
Polisi tangkap penyelundup 70 ribu lebih benih lobster di Inhil
24 July 2023 17:49 WIB
Seekor tapir lemas saat terperosok di parit di Inhu
18 June 2023 9:32 WIB
Bakar 0,5 hektare lahan, pria paruh baya di Inhil ditangkap polisi
20 May 2023 22:19 WIB
Polisi tetapkan Kapten SB Evelyn Calisca dan satu lainnya jadi tersangka
29 April 2023 17:55 WIB
Dua perampok di Inhil tewas ditembak
11 March 2023 18:22 WIB
10 unit kios Pujasera di Kateman ludes terbakar, kerugian capai Rp100 Juta
10 February 2023 14:51 WIB