Indragiri Hilir (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras pada Jumat (31/7) sekira pukul 01.20 WIB yang dialami oleh BI (43).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan, Senin, mengatakansaat itu korban tengah duduk di warung di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hulu.
“Pada 25 Agustus kami berhasil mengamankan pelaku di Parit 16 Sungai Beringin, Tembilahan sekita pukul 04.30 WIB. Yang berhasil diamankan yakni JA (39) yang bertugas sebagai joki, BB (22),” kata Kapolres AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot dan Kasubbag Humas AKP Warnosaat jumpa pers di Mapolres Inhil.
Sekira pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Polres Inhil berhasil mengamankan otak pelaku penyiraman air keras terhadap korban BI.
Barang bukti yang diamankan satu potong baju kaos oblong warna abu-abu, satu unit sepeda motor hitam, dan pecahan gelas di TKP.
Dari pecahan gelas tersebut, setelah dilakukan cek labor diketahui terdapat bekas cairan Asam Sulfat H2S04.
Kapolres mengatakan bahwa BI mengalami luka bakar di bagian wajah dan beberapa bagiantubuh lainnya.
“Motifnya dendam keluarga dan utang piutang,” ujar Dian.
Para pelaku dikenakan Pasal 351 Ayt (2) KUHP maksimal lima tahun kurungan dan atau Pasal 354 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman delapan tahun kurungan.