Tembilahan (ANTARA) - Seorang spesialis pembobol rumah mewah di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya dibekuk aparat kepolisian setempat pada Selasa malam (25/5).
Pria berinisial AN (35) yang merupakan warga Tembilahan ini dibekuk berkat rekaman kamera pengawasdi rumah korbanbernama Yulia.
Paur Humas Polres InhilIpda Esra, Kamis, mengatakan bahwa AN menjalankan aksinya di rumah korban yang berada di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan pada Rabu (19/5) sekira pukul 19.00 WIB. Sejumlah perhiasan dan komputer korban hilang digondol pelaku.Saat peristiwa tersebut Yulia tengah berada di Kota Pekanbaru.
Yuliamengetahuirumahnya dibobol maling pada Kamis (20/5). Saat itu ia melalui telepon memintakeluarganya yang tinggal di Jalan Pendidikan Tembilahan untuk mengambil paket dari seorang kurir yang sudah menunggu di luar pagar rumahnya.
"Setelah paket diambil, keluarganya itu melihat lampu di dalam rumah korban masih menyala dan melaporkannya ke korban, korban lalu meminta kembali keluarganya itu untuk mematikan lampu di dalam rumah, saat itulah keluarga korban tersebut melihat rumah dan isinya dalam keadaan porak-poranda," jelasnya.
Baca juga: Pembobol rumah di Inhil dibekuk, satu buron, elpiji 3 kg juga hilang
Setelah mendapat laporan bahwa keadaan isi rumahnya yang berantakan, Yulia lalu bergegas pulang ke Tembilahan dan melihat sendiri keadaan rumah yang berantakan dan sejumlah barang berharganyahilang.
"Korban bergegas melihat CCTV yang ada di ruang keluarga, memutarrekamandan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalinya masuk ke dalam rumah. Dari situ korban menyadari bahwa rumahnya sudah dimasuki maling," bebernya.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil untuk ditindaklanjuti. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp200 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkapSat Reskrim Polres Inhil. Pelaku inisial AN (35) beralamat di Tembilahan.
"AN mengakui perbuatannya, dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Usai beraksi di masjid, tiga pencuri motor di Inhil diringkus polisi
Baca juga: Polisi ciduk dua pencuri rokok dan seorang penadah di Inhil
Berita Lainnya
Tiga pelaku pembobol rumah di Tembilahan ditangkap polisi
03 September 2020 10:03 WIB
Pembobol kotak amal di masjid Tembilahan berhasil dibekuk terbantu rekaman CCTV
16 April 2020 10:06 WIB
Polisi tangkap mahasiswa Tembilahan pencuri motor
19 June 2019 17:12 WIB
Pisah sambut Kapolres, Ini harapan Bupati Wardan
17 July 2022 16:54 WIB
Pelaku mutilasi di Tembilahan masih dalam observasi
15 June 2022 15:46 WIB
Arus pendek, satu unit rumah di Tembilahan Hulu terbakar
01 June 2022 9:20 WIB
Polres Inhil sita 243 HP ilegal dari Batam
28 May 2022 18:06 WIB
Pelaku penikaman di Tembilahan dibekuk polisi
28 May 2022 11:51 WIB