Indragiri Hilir (ANTARA) - Personil Polsek Kateman mengamankan dua pencuri di sebuah toko miliki warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres InhilAKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial DA (37) dan JU (64). Pada kejadian tersebut korban berinisial SE mengalami kerugian lebih kurang Rp21 juta.
Adapun barang yang hilangberupa rokok 89 slop berbagai merk. Atas kejadian tersebut, pada Rabu (12/5), SE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri AR, SE (37) terbangun dari tidurnya dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada maling masuk ke toko, Selasa (11/5) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
"Suami istri itu lalu melihat tokonya dan barang dalam keadaan berantakan, kemudian mengecek barang apa saja yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan. saat itu ada ditemukan barang bukti satu buah linggis dan satu buah gembok di TKP," jelas Esra.
Baca juga: Pelaku curanmor dan dua penadah di Inhil diciduk polisi
Pada Selasa (18/5) sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap DA di Jalan Yos Sudarso Tagaraja, saat dilakukan penangkapan DA meronta, melarikan diri dan meloncat ke sungai, namun berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, DA mengaku dirinya melakukan pencurian bersama JU, dan pada pukul 20.15 WIB. Tim kembali melakukan penangkapan terhadap JU di Jalan Satgas Sos Tagaraja.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada JN (45) warga Desa Air Tawar, Kateman, selaku penadah.
"Pelaku penadah, JN juga berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman di rumahnya. Dari pelaku JN diamankan barang bukti 34 slop rokok dari berbagai merk dan uang tunai Rp2 juta hasil dari penjualan rokok," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dari tangan DA diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.040.000 , dan pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: TV di kamar isolasi COVID-19 di Siak dicuri, begini kronologinya
Baca juga: Tiga pencuri atap PT Chevron akhirnya bermalam di "hotel prodeo"
Berita Lainnya
Cooling system Polres Inhil, upaya wujudkan Kamtibmas Pilkada
07 September 2024 15:24 WIB
Kapolres Inhil akan tindak tegas masyarakat pembakar lahan sembarangan
08 August 2024 15:21 WIB
Pasutri di Inhil dibegal saat hendak ke pasar
04 November 2023 13:25 WIB
Berikut daftar nama penumpang meninggal insiden terbaliknya Evelyn Calisca
28 April 2023 12:07 WIB
Tragedi Evelyn Calisca - Pemkab Inhil dirikan posko, sembilan korban masih dicari
28 April 2023 10:51 WIB
Korban kecelakaan Evelyn Calisca jadi 12 orang, polisi masih mencari
27 April 2023 19:48 WIB
Kecelakaan Kapal Evelyn Calisca 01 di Inhil, lima orang tewas
27 April 2023 18:24 WIB
Speedboat rute Tembilahan-Tanjung Pinang terbalik di perairan Kateman
27 April 2023 15:22 WIB