Indragiri Hilir (ANTARA) - Personil Polsek Kateman mengamankan dua pencuri di sebuah toko miliki warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres InhilAKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial DA (37) dan JU (64). Pada kejadian tersebut korban berinisial SE mengalami kerugian lebih kurang Rp21 juta.
Adapun barang yang hilangberupa rokok 89 slop berbagai merk. Atas kejadian tersebut, pada Rabu (12/5), SE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri AR, SE (37) terbangun dari tidurnya dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada maling masuk ke toko, Selasa (11/5) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
"Suami istri itu lalu melihat tokonya dan barang dalam keadaan berantakan, kemudian mengecek barang apa saja yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan. saat itu ada ditemukan barang bukti satu buah linggis dan satu buah gembok di TKP," jelas Esra.
Baca juga: Pelaku curanmor dan dua penadah di Inhil diciduk polisi
Pada Selasa (18/5) sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap DA di Jalan Yos Sudarso Tagaraja, saat dilakukan penangkapan DA meronta, melarikan diri dan meloncat ke sungai, namun berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, DA mengaku dirinya melakukan pencurian bersama JU, dan pada pukul 20.15 WIB. Tim kembali melakukan penangkapan terhadap JU di Jalan Satgas Sos Tagaraja.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada JN (45) warga Desa Air Tawar, Kateman, selaku penadah.
"Pelaku penadah, JN juga berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman di rumahnya. Dari pelaku JN diamankan barang bukti 34 slop rokok dari berbagai merk dan uang tunai Rp2 juta hasil dari penjualan rokok," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dari tangan DA diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.040.000 , dan pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: TV di kamar isolasi COVID-19 di Siak dicuri, begini kronologinya
Baca juga: Tiga pencuri atap PT Chevron akhirnya bermalam di "hotel prodeo"
Berita Lainnya
Kapolres tinjau pencoblosan pemungutan suara, pastikan tak ada gangguan
27 November 2024 18:35 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Datang ke Inhil, Kapolda Riau resmikan tiga bangunan baru di Mapolres
19 November 2024 19:28 WIB
Kerahkan ratusan personel, Kapolres ajak masyarakat saksikan debat Pilkada Inhil dengan tertib
16 November 2024 18:38 WIB
Gelar doa bersama, Kapolres Inhil tekankan pentingnya pilkada damai dan netralitas aparat
15 November 2024 20:15 WIB
Polres Inhil Rakor bahas pengamanan debat kandidat Pilkada Inhil
14 November 2024 12:36 WIB
Polairud Polres Inhil gagalkan penyeludupan sembako
02 November 2024 14:28 WIB
Pemimpin desa dan tokaoh masyarakat jadi garda terdepan cegah peredaran narkoba
30 October 2024 20:52 WIB