Polres Inhil sita 243 HP ilegal dari Batam

id Kapolres Inhil,AKBP Dian setyawan,Kasat Reskrim,AKP Amru Abdullah,iPhone,polres inhil

Polres Inhil sita 243 HP ilegal dari Batam

Barang bukti yang diamankan pihak Satuan Reskrim Polres Inhil. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyitasebanyak 243handphone, lima kamera dan satu laptop di Pelabuhan Pelindo Jalan Sudirman, Kecamatan Tembilahanpada Sabtu (14/5) sekira pukul 16.00 WIB

“Pada Sabtu (14/5) pada pukul 11.00 WIB kami mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang membawa HP dalam jumlah banyak yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia,” sebutKapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullahdi Tembilahan, Sabtu.

Barang ilegal ini dikirim dari Kota Batam menggunakan kapalpenumpang Berkat Illahidari Sungai Guntung, selanjutnya dibawa ke Tembilahan menggunakan kapal lain.

"Kami menemukan dua orangmengaku suami istri berinisial DK (48) dan SUN (44) sedang membawa dua koper, tiga tas dan dua bungkusan plastik yang barang tersebut di turunkan oleh porter pelabuhan dari Speed Boat Bintang Riski," sebut Amrukepada ANTARA.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 243 HP berbagai merek, lima kamera digital dan satu laptop. Kedua pelaku bersama barang bukti lalau dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Gara-gara uang Rp1.000, warga Tembilahan ditikam

Baca juga: Polres Inhil bekuk pengedar sabu di Tembilahan