Polres Inhil bekuk pengedar sabu di Tembilahan

id Polrea Inhil,AKBP Dian Setyawan,AKP Kndra M Lubis,Kasat Narkoba Polres Inhil,Tembilahan,Tembilahan Hilir,sabu-sabu,Narkoba inhil

Polres Inhil bekuk pengedar sabu di Tembilahan

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Inhil. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Aparat Polres Indragiri Hilir kembali membekuk seorang warga Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan berinisial HP (33), Senin (23/5) karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan HP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,71 gram, satu unit timbangan digital, dua unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp4.070.000.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra M Lubis mengatakan penangkapanHP berdasarkan keterangan dari pelaku pertama yang juga berhasil ditangkap, inisial MB.

Baca juga: Bandar sabu asal Bengkalis diringkus di Kampar

"Narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap MB berasal dari HP. Kami langsung melakukan upaya penindakan terhadap informasi itu. Dan pada Senin lalu, kami berhasil menangkap pelaku kedua yakni inisial HP di rumahnya," kata Indra Lubis, Kamis.

Dalam penangkapan pelaku dan penggeledahan rumah juga disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,71 gram, satu unit timbangan digital, dua unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp4.070.000. HP mengakui barang bukti tersebut miliknya," papar Indra.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," tukasnya.

Baca juga: Pengedar narkoba di Pekanbaru diringkus saat di kos

Baca juga: Seorang warga Inhil ditangkap polisi karena sabu