Bengkalis (ANTARA) - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus AF (50) bandar sabu berdomisili di Kelurahan Damon, Bengkalis, di dalam angkutan umum di Jalan Lintas Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Tersangka juga dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas dan sempat melarikan diri lebih dari 16 hari dari buruan polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando ketika dikonfirmasi, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka AF diringkus pada Kamis (12/5). Sebelumnya, pada Selasa (26/4) sekitar pukul 03.30 WIB dia telah ditangkap namun berhasil kabur.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 5 bungkus besar berat kotor 5 kilogram dan 9 bungkus kecil berat kotor 900 gram yang disembunyikan di dalam dua buah alat pengeras suara (loud speaker) yang berada di dalam kamarnya," kata Kasat.
Dijelaskan Iptu Tony, tersangka mengakui sabu-sabu yang disita itu adalah miliknya didapat dari U dan I yang masih dalam pencarian petugas.
"Pada saat akan dibawa ke Bengkalis, tersangka AF ini masih berusaha melarikan diri, namun tim tidak mau kecolongan lagi, segera mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka," sebut Iptu Tony.
Ditambahkannya, saat ini kasus ini akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran oleh tim yang ada di lapangan.