Bocorkan rahasia perselingkuhan, warga Tembilahan babak belur dikeroyok

id Polrea Inhil, Tembilahan, Inhil, warga inhil dikeroyok, pengeroyokan, AKP Warno, AKBP Indra Duaman

Bocorkan rahasia perselingkuhan, warga Tembilahan babak belur dikeroyok

Ilustrasi (Internet)

Tembilahan (ANTARA) - Diduga membocorkan rahasia perselingkuhan, Zulfikar babak belur dihajar tiga orang pria berinisial IR, HD, dan SP.

Kapolres Indraggiri Hilir AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno, Selasa mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Imam Bonjol Parit 11, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kababupaten Indragiri Hilir.

“Peristiwa ini dilaporkan oleh Kakak korban (Intana Sri, red) dengan LP/29/III/2020/Riau/Res Inhil, 17 Maret 2020,” sebut Warno.

Atas laporan tersebut tim Opsnal Reskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku adalah IR pada hari Selasa (31/3) sekira 19.00 WIB Team Opsnal mengetahui keberadaan pelaku yaitu di Jalan H Hasan Kecamatan Tembilahan,

“Setelah mengetahui lokasi TSK, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut,” sebutnya.

Setelah sampai di lokasi, lanjut Warno, Team Opsnal berhasil mengamankan IR dan selanjutnya dibawa ke Polres Inhil.

“Setelah dilakukan intrograsi, IR mengaku melakukan pengeroyokan bersama HD dan SP dari informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya,” katanya.

Sekira pukul 19.15 WIB, HD berhasil diamankan dari rumahnya, dan sekira pukul 19.30 WIB, SP juga berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

“Motifnya sakit hati karena korban diduga menceritakan kepada istri kawannya selingkuh dengan salah satu tersangka,” sebutnya.

Baca juga: Hakim vonis dua bulan penjara anak Bupati Rokan Hilir, kok bisa?

Baca juga: Empat tersangka pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh terancam pidana penjara lima tahun