Tiga pelaku pembobol rumah di Tembilahan ditangkap polisi

id Polres Inhil,Pencurian di tembilahan, tembilahan, indragiri hilir,inhil,Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan,Kasubbag Humas AKP Warno

Tiga pelaku pembobol rumah di Tembilahan ditangkap polisi

Tiga tersangka pencuri HP yang ditangkap POlres Inhil. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Indragiri Hilir (ANTARA) - Jajaran Polres Indragiri Hilirmembekuk komplotan pencuri di Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, yakniFZ (21) bersama dua rekannya FI (16) dan AD (20) yang membawa kaburunit handphone dari rumah korbannya yang diketahui bernama Agus Riau Nita.

"Mereka berhasil mencuri tiga unit handphone. Saat beraksi, para pelaku mencongkel jendela kamar ketika pemilik rumah dalam keadaan tidur lelap," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno. Kamis.

Warno menuturkan, pada Rabu, (2/8) sekitar pukul 02.00 WIB, pemilik rumah terbangun untuk mematikan kipas angin.

"Setelah mematikan kipas angin, pelapor melihat salah satu jendela kamarnya ada yang terbuka dan dalam keadaan sudah tidak terkunci lagi, dari situ timbul kecurigaan pelapor. Pelapor diberitahu oleh anaknya untuk mengecek handphone yang mereka miliki," kata AKP Warno.

Setelah dicari ternyata tiga unit handphone milik korban sudah raib. Semula telepon itu terletak di lantai dalam kamar tidur.

"Korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pelaku, FZ sedang berada di Desa Sungai Luar," ucapnya.

Pukul 10:00 WIB, Tim berhasil mengamankan FZ di jembatan Getek. Setelah diinterogasi FZ mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa FZ melakukan pencurian bersama dengan FI dan AD.

"Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar satu Tembilahan," kata mantan Kapolsek Mandah ini.

Dari ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit handphone yang di curi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Inhil amankan pemuda bawa sabu seberat 2,47 gram