Sakit hati diputusin, pria ini sebar dan jual video panas mantan pacar di Inhil

id Penyebar video mesum di Inhil,Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan,Inhil,tembilahan,indragiri hilir,polres inhil,video mesum, sakit hati,sakit hati diput

Sakit hati diputusin, pria ini sebar dan jual video panas mantan pacar di Inhil

Pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil. (ANTARA/Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial PP (21) terpaksameringkuk di tahanan Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, karena diduga telah menyebar bahkan menjual foto dan video panas mantan pacarnya.

"Pelaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban. Kemudian pelaku menyebarluaskan foto dan video mantan pacarnya ke media sosial WhatsApp. Bahkan menjualnya di Instagram,"sebutPaur Humas Ipda Esra, pada ANTARA, Kamis.

Pelaku menjual foto dan video korban seharga Rp20 ribu hingga Rp100 ribu tergantung panjangdurasi video.

Esra menerangkan bahwa pelaku merupakan warga Jambi dan korbannya berinisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil.

Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu (24/4) karena merasa dirugikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.

Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, saru unit handphone Android.

"Pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Lagi asik ''ngamar'', empat pasangan mesum diciduk Sapol PP Inhil

Baca juga: Ini sosok perempuan pembuang bayi di Inhil

Baca juga: Ibunya dinikahi, pria Inhil ini bacok ayah tiri hingga tewas